SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM — Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M Taufik Koriyanto mengungkapkan, Surat Edaran Bupati Bangka No : 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021 tentang Pemangkasan Gaji ASN dan Honorer, dinilai tak populer dan bikin gaduh kalangan ASN dan honorer di Pemkab Bangka.
Demikian diungkapkan Taufik, kepada Trasberita.com, Sabtu (31/07/2021).
Menurut Taufik, selain tak populer dan bikin gaduh, Surat Edaran Bupati Bangka juga terkesan merugikan ASN dan honorer daerah serta akan berdampak buruk pada kinerja ASN maupun honor Pemkab Bangka.
“Dari enam kabupaten dan satu kota di Babel, hanya Bupati Bangka yang bikin kebijakan begini. Padahal Bangka merupakan kabupaten tertua, seharusnya jadi contoh dan lebih berpengalaman dalam pengelolaan angaran. Ini sebalik, bikin kebijakan yang sembrono,” tegas Taufik yang juga aktif sebagai aktivis hukum ini.
Lebih lanjut menurut Taufik, mestinya Bupati Bangka harus membuat kebijakan yang lebih proporsional jika memang mau melakukan efisiensi anggaran.
“Kalau bicara tentang efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan anggaran daerah bukan dengan cara memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) prestasi kerja dan mengurangi gaji honor daerah, tetapi melakukan langkah-langkah yang lebih konkret yang diantaranya merampingkan honor daerah per 31 Desember 2021 mendatang sesuai dengan masa kontrak 1 tahun, bukan memotong gaji, karena saat ini tenaga honorer sudah over kapasitas di setiap OPD,” ungkap Taufik.
Menurut Taufik, jumlah honorer daerah di Pemkab Bangka saat ini tidak kurang dari 3500 orang dengan gaji perbulan Rp 2.150.000 perorang.
“Jika dikalkulasi pertahun maka anggaran yang harus dikeluarkan untuk membayar honorer ini sekitar Rp. 90.300.000.000. Jika dipangkas 30 % saja, maka kita bisa menghemat anggaran sebesar Rp 30 miliyar pertahun,” beber Taufik.
Lebih lanjut Taufik juga mengatakan, penerimaan honorer bukan sebuah inovasi dalam mengurangi pengangguran. Tetapi kata dia, langkah itu terbukti menjadi beban APBD.
Apalagi saat ini anggaran di Pemkab Bangka mengalami defisit tembus di angka Rp 200 miliyar.
“Oleh sebab itu segera hapus TPP Beban Kerja di beberapa OPD seperti Inspektorat, BAPEDA, BPPKAD, Dinas PU, Dinas Capil, Dinas Perkim dan beberapa OPD lainnya yang mendapat TPP Beban Kerja yang ditaksir per 1 (satu) tahun menghabiskan angaran Rp 20 miliyar. Sementara di Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan yang beban kerja jauh lebih berat, malah ditiadakan. Ini sangat tidak adil, ” imbuh Taufik.
Ditegaskan Taufik, jika TPP memang harus diadakan, maka cukup dengan satu TPP saja yaitu Prestasi Kerja.
Sedangkan TPP Beban Kerja harus segera dihapus agar ada penghematan pada anggaran APBD.
“Jika point di atas dilakukan, maka akan mengurangi beban APBD kita puluhan miliyar rupiah. Ini baru namanya kebijakan yang cerdas bukan keputusan yang menindas,” ulas Taufik. (TB01)