TOBOALI, TRASBERITA.COM — Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basel yang terdiri dari Forum Tambang Rakyat Bersatu (FTRB), Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (FMPAL), Gempal masih tidak puas dengan ditangkapnya dua tersangka baru ihwal penangkapan bijih timah 6,9 ton beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh PT Timah dan Ditpolairud Polda Babel.
Hal ini disampaikan oleh ketiga LSM tersebut saat datang ke Sekretariat PWI Basel pada Jumat ( 30/12/2022) lalu.
Sebelumnya diberitakan, usai menetapkan sopir truk sebagai tersangka, Polda Babel melalui Kabid Humas menjelaskan bahwa JK dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepada wartawan, Ketua FTRB Matoridi mengatakan, dengan ditangkapnya dua kolektor timah tersebut sebenarnya masih ada lagi yang belum ditangkap dan kolektor besarnya belum ditangkap.
” Ini akan terus kita kawal sampai adanya penambahan tersangka baru dan terungkapnya siapa kolektor besar dalam kasus ini, ” katanya.
Sementara itu Ketua FMPAL Muhammad Rosidi menambahkan, dirinya bersama teman teman lainnya hanya mendapatkan informasi dari media tentang perkembangan kasus ini.
” Baru baru ini di media menyebutkan bahwa sudah tiga tersangka yang ditetapkan yakni 1 sopir dan 2 kolektor.Tapi saya yakin masih ada kolektor besar yang masih belum diamankan, ” katanya. (*/tras)






