Tak Terima Lahan Desa Dicaplok dan Dijual ke PT FAL, Kades Labuh Air Pandan Gandeng Advokat

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

MENDO BARAT, TRASBERITA.COM — Kepala Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat, Tarmizi, mengatasnamakan warga masyarakat desa setempat, Jumat (27/12/2024), resmi menyerahkan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan desa seluas 53 hektar yang terletak di kawasan ‘kepala burung’ desa setempat kepada Defacto & Partners Law Office yang beralamat di Gedung Wisma Nugraha Jalan Raden Saleh Nomor 6 Kenari, Senen, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Penyerahan kuasa tersebut disaksikan langsung oleh ratusan warga Desa Labuh Air Pandan, aparat desa, Ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas Briptu Sandy dan Wakil Ketua DPRD Bangka, M. Taufik Koriyanto didampingi Anggota Komisi II DPRD Bangka, Ahmad Zainudin, di Kantor Desa Labuh Air Pandan.

“Setelah kami kuasakan kepada Defacto & Partners Law Office, maka penanganan persoalan lahan desa seluas 53 hektar di kawasan ‘kepala burung’ itu, sudah menjadi wewenang kuasa hukum kami,” ujar Tarmizi.

Berdasarkan keterangan Tarmizi, lahan desa seluas 53 hektar itu, dicaplok dan dijual oleh oknum warga Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat ke pihak PT FAL, salah satu investor perkebunan kelapa sawit.

“Luasan lahan yang dijual oleh warga Mendo ke PT FAL itu totalnya ada 104 hektar. Namun seluas 53 hektar masuk dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan. Lahan 53 hektar ini ikut dicaplok dan dijual oleh warga Desa Mendo. Administrasi jual belinya juga dibuat dan dikeluarkan oleh Kades Mendo,” ungkap Tarmizi.

Menurut Tarmizi, dalam Perbup Bangka Nomor 81A Tahun 2021 tertanggal 9 November 2021 Tentang Batas Wilayah Desa Labuh Air Pandan, sebagian kawasan ‘kepala burung’ yang disengketakan itu masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan.

“Dasar hukum kita jelas yakni Perbub Nomor 81A Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Desa Labuh Air Pandan,” imbuh Tarmizi.

Pernyataan Sikap

Sebelumnya, warga Desa Labuh Air Pandan mendesak pemdes untuk segera menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan di desa setempat.

Desakan yang disampaikan melalui surat pernyataan sikap dan ditanda-tangani oleh 245 perwakilan masyarakat tersebut, meminta Kepala Desa segera mengembalikan seluruh tanah desa yang bermasalah dan bersengketa menjadi milik Desa Labuh Air Pandan kembali.

“Baik tanah yang belum ditanam dengan sawit, maupun sudah ditanami sawit oleh pihak perusahaan, kita minta semuanya dikembalikan menjadi hak Desa Labuh Air Pandan kembali,” ujar Hendra.

Desakan serupa juga disampakan oleh Badar, mantan Kades Labuh Air Pandan.

“Keinginan masyarakat hanya satu. Kembalikan tanah desa yang sudah diperjualbelikan secara sepihak itu,” tegasnya.

Kades Mendo, Isa, dikonfirmasi Sabtu (28/12/2024) pukul 12.39 WIB hingga berita ini diturunkan, belum memberikan balasan.

Hal serupa juga dilakukan oleh Manajer PT. FAL, Remon. Konfirmasi yang dikirim via pesan WA tersebut belum dijawab oleh Remon.

Sementara itu, Adhel Setiawan dari Defacto & Partners Law Office, berjanji akan menangani secara sungguh-sungguh perkara tersebut.

“Kita akan pelajari secara cermat perkara ini, dan tentu kita akan sungguh-sungguh dan profesional,” ujarnya. (Tras)

Pos terkait