Tambang Emas Illegal di Lahan Sawit PT SMJ Sungaiselan: Ramai, Terbuka dan Seolah Kebal Hukum

Foto hanyalah ilustrasi (ist)

Editor: Kusuma
SUNGAISELAN, TRASBERITA.COM– Siang hari, kebun sawit itu tampak seperti biasa.

Bacaan Lainnya

Barisan pohon sawit PT Sawit Masari Jaya di Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah tersebut berjajar rapi.

Namun ketika matahari turun dan gelap mulai menutup tanah, wajah lain kawasan ini muncul deru mesin, lampu-lampu genset, dan aktivitas tambang emas ilegal yang bekerja tanpa rasa takut.

Tak ada papan peringatan, tak ada garis polisi.

“Kalau malam, itu bukan lagi kebun sawit. Sudah seperti kampung tambang,” ujar Rey seorang pria paruh baya yang meminta namanya disamarkan.

Ia tinggal tak jauh dari lokasi dan mengaku sudah berbulan-bulan menyaksikan perubahan itu.

Ratusan mesin tambang rakyat jenis sebu beroperasi nyaris tanpa henti di lahan perkebunan PT Sawit Masari Jaya tersebut.

Aktivitasnya terbuka, ramai, dan—menurut warga—seolah kebal hukum.

Penambang datang dari berbagai daerah, mendirikan tenda-tenda darurat, menjadikan area tersebut seperti pasar emas dadakan.

“Sekarang ini emasnya lagi bagus. Kalau mesin jalan lancar, bisa dapat 5 sampai 14 gram sehari,” kata sumber media ini lainnya, yang mengaku pernah terlibat dalam aktivitas tambang.

Dengan harga emas mencapai Rp 1,8 hingga Rp 2 juta per gram, hitungannya sederhana, uang cepat, risiko belakangan.

Namun di balik hiruk-pikuk itu, ada sistem yang bekerja rapi.

Aktivitas masif ini, menurut beberapa sumber, tak berjalan tanpa biaya.

Setiap mesin disebut harus menyetor uang “koordinasi” berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per shift.

“Kalau tidak setor, ya siap-siap mesin berhenti. Atau ada saja alasan,” kata sumber tersebut lirih.

Ia menolak menjelaskan kepada siapa uang itu mengalir, hanya menyebut “sudah sama-sama paham”.

Dengan estimasi 200 hingga 300 mesin aktif, aliran uang yang berputar setiap hari disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Angka yang membuat tambang ini bukan sekadar aktivitas ilegal kecil-kecilan, melainkan industri bayangan yang hidup di bawah sawit.

Aparat sebenarnya sempat datang. Razia pernah dilakukan.

Beberapa mesin diamankan. Namun menurut warga, penertiban itu tak lebih dari jeda singkat.

“Hari ini ditertibkan, besok hidup lagi. Kadang malah malamnya sudah bunyi mesin,” ujar seorang ibu rumah tangga ini.

Baginya, suara mesin sudah menjadi bagian dari malam, sama lumrahnya dengan suara jangkrik.

Pantauan di lapangan dan kesaksian warga menunjukkan cerita bahwa saat malam tiba, aktivitas tambang kembali menggila, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum.

Kata sumber media ini, lokasi tambang berada di wilayah Desa Sarang Mandi, bukan administrasi Melabun.

Pernyataan ini justru menguatkan satu fakta pahit bahwa persoalan batas wilayah tak pernah menjadi penghalang bagi tambang ilegal untuk terus beroperasi.

Padahal hukum jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang ilegal dan penadah hasil tambang dengan pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

Ancaman yang terdengar tegas di atas kertas, namun terasa tumpul di lapangan.

“Kalau hukum benar-benar jalan, mana mungkin seramai ini bisa bertahan berbulan-bulan,” kata sumber ini, sebelum mengakhiri wawancara singkatnya.

Kini, tambang emas ilegal di lahan PT Sawit Masari Jaya bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga cermin besar tentang kehadiran—atau ketidakhadiran—negara.

Ketika emas mengalir deras di bawah sawit, publik pun bertanya, siapa yang benar-benar menutup mata, dan siapa yang diuntungkan?

Media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan kepada Polres Bangka Tengah, Polda Bangka Belitung, serta instansi terkait lainnya. (Tras)

Pos terkait