Penulis: julian
BANGKA, TRASBERITA.COM — Kasus penyalahgunaan perahu bantuan dari Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka ditanggapi serius oleh Sekretaris Pengurus Daerah (PD) Inaker Kabupaten Bangka, Rama Pratawijaya.
Sebelumnya sempat menjadi perbincangan bahwa perahu bantuan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka ini disalahgunakan oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Jaya Bersatu Kelurahan Matras.
Disebut-sebut perahu ini digunakan untuk melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Timah Tbk area perairan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Rama yang lahir di Lingkungan Matras ini meminta pihak berwenang yaitu Pemkab Bangka dan PT Timah Tbk untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai UU Minerba Nomor 03 tahun 2020.
“Itu lah yang sangat kita sayangkan. Sedangkan bantuan perahu itu kan memang untuk nelayan. Tapi, kok, disalahgunakan kegiatan yang menurut kita itu ilegal. Digunakan untuk penambangan,” ungkap Rama, Sabtu (16/10/2021) siang.
Selain itu, Rama juga memberi dukungan kepada PT Timah Tbk agar tak hanya menertibkan tambang-tambang ilegal tersebut, tapi melakukan penindakkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Karena itu pihaknya dalam waktu dekat ini, lanjut Rama, akan segera berkirim surat ke Kementerian ESDM melalui jaringan Inaker pusat supaya kasus penjarahan mineral milik negara itu bisa menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Kita secepatnya akan berdiskusi dengan pengurus Inaker di Babel dan jaringan Inaker pusat untuk melaporkan hal ini ke ESDM,” tegasnya.
Rama juga mengeluhkan jumlah tambang ilegal yang beroperasi di perairan Matras saat ini bertambah banyak.
“Masih marak, pak. Pantauan kami di lapangan ada 100 lebih ponton tambang (unit-pen),” tegas Rama.
Ia pun bingung kenapa tambang-tambang ilegal itu sangat sulit sekali diberantas.
Padahal pihak PT Timah Tbk sendiri dia katakan telah beberapa kali melakukan penertiban.
“Apakah koordinasinya terlalu kencang, atau gimana kita tidak tahu, pak. Yang jelas ini semakin marak dan itu IUP-nya PT Timah. Kalau mau legal kan harus menggunakan SPK. Nah untuk keluarin SPK sendiri mungkin agak sulit ya. Sedangkan tindakan dari PT Timah sendiri belum ada tindakan. Jadi mohon untuk ditindaklanjuti secepatnya, Pak. Agar keadaan di sana cepat kondusif atau berjalan lancar lah,” tutupnya.
Sementara itu kasus penyalahgunaan perahu bantuan dari Dinas Perikanan Pemkab Bangka yang viral beberapa waktu lalu, dikatakan oleh Herlim alias Aloi selaku Ketua KUB Nelayan Jaya Bersatu Kelurahan Matras, Jumat (15/10/2021), telah diselesaikan secara persuasif bersama dinas terkait.
“Kita sudah ke dinas untuk klarifikasi masalah foto atau pun video menggunakan kapal 019 yang beroperasi. Kami sudah jelaskan bawah foto tersebut foto 3 bulan yang lalu, pak. Di sini kami diberi tindakan tegas dari Kepala Dinas Perikanan Pemkab Bangka untuk tidak mengulangi lagi,” ungkap Aloi.
Aloi juga menegaskan apabila pihaknya mengulangi lagi perbuatan yang menyalahi aturan itu, maka nelayan siap mengembalikan perahu tersebut ke Dinas Perikanan Pemkab Bangka. (TRAS)