Tambang Illegal di Kampung Jalan Laut Kebal Hukum, APH Tak Berani Stop, Kabarnya Ada Oknum Loreng

Puluhan ponton yang sedang melakukan aktivitas tambang. Puluhan ponton isap produksi ini asyik memporakporandakan area yang berada di sepanjang alur jalur lintasan perahu nelayan menuju Nelayan I dan II, Selasa (14/1/2025). (ist)

Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA, TRASBERITA.COM – Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di Kampung Jalan Laut dan Nelayan I, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Meski diketahui aktivitas tambang ini illegal, namun terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Para penambang tersebut sepertinya kebal akan hukum.

Bacaan Lainnya

Pantauan tim media ini, terlihat di lapangan pada Selasa (14/1/2025) sore ada sebanyak puluhan ponton yang sedang melakukan aktivitas tambang.

Puluhan ponton isap produksi ini asyik memporakporandakan area yang berada di sepanjang alur jalur lintasan perahu nelayan menuju Nelayan I dan II.

Melihat kondisi seperti ini, Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Bangka, Ibnu Indro Wasisto menegaskan bahwa apabila penambangan ilegal itu terus dilakukan maka akan berdampak pada hajat para nelayan.

Pasalnya, area yang ditambang tersebut merupakan jalur lintasan keluar masuk kapal nelayan dan hutan bakau.

“Beberapa minggu yang lalu, kami mendapatkan aduan dari nelayan, mereka mengeluhkan adanya aktivitas tambang ponton rajuk di wilayah tersebut. Oleh sebab itu saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk kiranya mengambil tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Kondisi ini semakin parah, kata Ibnu, karena informasi yang berhasil didapatkan bahwa aktivitas tambang timah ilegal yang menggunakan ponton rajuk tersebut disinyalir kuat dikendalikan oleh salah satu oknum anggota TNI.

“Beberapa minggu yang lalu di lokasi tersebut sudah dilakukan himbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas oleh Polair Polres Bangka. Namun selang beberapa hari lagi, aktivitas tambang kembali berjalan. Saya melihat mereka ini seperti kebal hukum,” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Ibnu menilai disebabkan lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para nelayan.

“Saya berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Dan kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tukasnya.

Pada kesempatan berbeda, Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon pada hari Jumat (10/1/2025) malam yang lalu, menyebutkan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Bangka agar segera melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Perlu diketahui bahwa wilayah jalan laut dan nelayan yang digarap penambangan ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai zona budidaya perikanan, sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang rencana zonasi pulau pulau kecil.

Bahkan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Bangka tahun 2020, yang kala itu dijabat Andi Hudirman, Kampung Natak Nelayan 1 Sungailiat yang dekat dengan aktifitas penambangan, masuk ke dalam program pembangunan skala kawasan yang dibangun oleh pemerintah pusat guna menuntaskan permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.

Pasalnya, lokasi yang terpampang plang larangan untuk tidak melakukan aktifitas penambangan oleh pihak kepolisian, terkesan tidak diindahkan oleh para penambang. (tras)

Pos terkait