Tambang Illegal Pesta Pora di Sungai Buak Sungai Selan, Kabaranya APH Dapat Jatah

Aktivitas PIP di kawasan Sungai Buak Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (29/6/2024). (Jb)

 

Bacaan Lainnya

Penulis: Ical
SUNGAISELAN, TRASBERITA.COM — Bicara tambang timah illegal di Pulau Bagka ini, bagaikan semut yang merebutkan tumpukkan gula.

Tak pernah habis dan tak bisa dihentikan.

Bukan saja karena aktivitas yang masif dilakukan masyarakat, melainkan juga tindakan tegas aparat yang hampir tidak ada.

Jikapun ada, tindakan aparat penegak hukum dilakukan tak merata dan tak berkeadilan.

Sebagian sangat ketat ditertibkan, namun sebagian sangat longgar dibiarkan.

Salah satu aktvitas tambang timah illegal yang luput dari penertiban aparat penegak hukum adalah aktivitas tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Buak, Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di kawasan DAS ini puluhan ponton isap produksi (PIP) bebas beroperasi tampa ada penertiban dari aparat penegak hukum (APH) Sungaiselan maupun Bangka Tengah.

Sehingga tak heran jika ditemukan dilokasi puluhan PIP bagaikan sedang pesta pora mengeruk pasir timah di kawasan DAS yang sudah jelas dilarang dieksploitasi tersebut.

Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), sedikitnya 30 Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal sesang menggasak Daerah Aliran Sungai (DAS) Buak, Desa Selan, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (29/6/2024).

Dari hasil pantauan serta data yang didapatkan Tim Jobber disebutkan bahwa tambang Ilegal berjenis Gear Box ini dikordinasikan oleh Surdarpan alias Darpan.

“Untuk kepengurusan tambang, itu yang mengurus saudara Sudarpan alias Darpan. Untuk bagian pemungutannya per 2.5 kg itu Rosidi. Bagian pengangkutan timah dari Sungai Buak ke Selan itu si  Suhardi dengan Midun. Sedangkan untuk penampung timahnya itu sampai ke sini itu Sandi atau Sandot,” ungkap Bi kepada Tim Jobber, Minggu (30/6/2024).

Dia juga mengatakan 2.5 kg perponton yang didapatkan hasil cantingan dari penambang ini dibagikan untuk pembangunan Masjid di desa mereka yang saat ini dalam pembangunan serta setoran kepihak Polsek dan Polairud.

“Selain Masjid, pihak Polsek bisa jadi dapat jugakan, Airud juga dapat bisa jadi,” cetusnya.

Sementara itu, Sudarpan alias Darpan, yang disebut – sebut sebagai pengurus atau koordinator lapangan saat dikonfirmasi tim Jobber membantah adanya hal tersebut.

“Bukan saya pengurusnya ini,” saut Darpan saat dikonfirmasi via whatsapp, sekitar pukul 09.15 WIB.

Saat disinggung siapa pengurusnya, Darpan sempat terdiam sebentar dan menyebutkan, sesama penambang pengurusan masing-masing.

“Siapa yang bilang saya pengurus ini, setahu saya sesama penambang lah yang ngurus. Saya kan warga disini setahu saya uang itu masuknya untuk sumbangan masjid yang saat ini masjid kami dalam pembangunan serta perbaikan,” tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Kapolsek Sungaiselan AKP Bobory Niko yang dikonfirmasi Tim Jobber, Minggu (30/6/2024) tidak merespon, hingga berita ini dinaikkan. (Jb/tras)

Pos terkait