Penulis: JAM
BANGKA, TRASBERITA.COM — Kawasan Hutan Lindung di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kembali dijarah penambangan liar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah peralatan tambang jenis ponton yang beraktivitas dekat dengan bibir pantai.
Diduga kegiatan ilegal itu dikoordinir dan dikerjakan oleh oknum warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengaduan dan Penegakkan Hukum DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rewi Sukandri menyebutkan pihaknya akan memastikan apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kami akan memverifikasi data-data yang masuk. Biasanya jika ada pokok aduan kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kepala KPH agar mereka nanti melakukan verifikasi lapangan yang didampingi polisi hutan. Ketika nantinya lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan mereka akan buat laporannya sehingga akan menentukan upaya-upaya yang akan dilakukan selanjutnya,” tegas Rewi, Rabu (26/01/2022).
Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan kepala dinas mengenai situasi maupun perkembangan di lapangan, termasuk dengan OPD terkait lainnya seperti Satpol-PP, Dirkrimsus Polda Babel, Gakkum KLHK dan pemerintah daerah.
“Kalau saya lihat dari foto dan titik koordinatnya, ini masuk wilayah kerja KPHP Unit III Bubus Panca. Nanti kita akan minta bantu mereka untuk verifikasi ke lapangan. Kami imbau kepada masyarakat untuk patuh dan tidak melakukan penambangan di dalam kawasan. Jika ditemukan adanya oknum tertentu yang membekengi penambangan ilegal ini maka kita akan lakukan koordinasi lintas sektoral,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan dalam menangani penambangan ilegal ada 4 langkah sesuai SOP yang harus dilakukan yakni pertama memberikan edukasi kepada masyarakat, kedua melakukan patroli rutin, ketiga secara persuasif dengan memberikan peringatan, dan keempat melakukan tindakan represif atau penegakkan hukum.
Apabila sudah dikenakan sanksi penegakkan hukum, lanjutnya, maka dapat diancam kurungan selama 3 sampai 10 tahun atau denda minimal sebesar 1 milyar rupiah.
Ia pun menegaskan jika pihaknya saat ini belum mendapat laporan dari bawah, namun dengan adanya aduan yang diterima oleh pihaknya, maka secepatnya akan dilakukan verifikasi.
“Kami telah menerima surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendata khususnya terkait penambangan ilegal yang berada di kawasan. Kemarin kita ada rapat terbatas yang dipimpin oleh Wakil Gubernur, yang hasilnya harus dilakukan pendataan aktivitas penambangan yang bersifat legal maupun ilegal yang ada di Babel. Semua harus sesuai RKAB dan IUP. Kalau ada yang bekerja tidak sesuai dengan aturan maka ada catatan khusus,” tutup Rewi.(tras)