Penulis: Iyal
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Tambang pasir bangunan belum punya izin beroperasi tidak jauh dari Tanah Bumi Perkemahan Pramuka, lebih tepatnya di Jalan Pramuka Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) lokasi pengerukan tambang pasir bangunan ini adalah milik Afuk, warga Sungailiat Kabupaten Bangka.
Pantauan Tim Jobber pada Jum’at (18/2/2023), terlihat satu unit alat berat sedang beraktivitas di area lahan sekitar satu hektar tersebut.
Pengurus tambang pasir Adytia saat ditemui Tim Jobber di lokasi pengerukan pasir menyebutkan bahwa aktivitas tambang pasir bangunan ini telah berlangsung tiga bulan.
“Sudah jalan kurang lebih tiga bulan bang (wartawan -red), untuk lahannya ini milik pribadi bang,” sebut Adit, Jum’at (18/2/2023).
Disinggung terkait izin galian C seperti tercantum dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Adit mengakui usaha yang dijalankan mereka tersebut tidak memiliki izin.
Namun mereka punya kartu yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka.
“Kalau izin Galian C kita tidak bikin Bang, tetapi kita dapat kartu dari BPPKAD ini Bang,” akui Adit sembari mengeluarkan dan menunjukan kartu tersebut.
“Kalau izin nggak bisa Bang, tembus ke Jakarta kayaknya pun sudah nggak bisa Bang,” tambahnya.
Adit juga menyebutkan mereka melakukan penyetoran ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka sebesar Rp. 15.000 per kubik.
Hal sama juga diakui Indra alias Afuk, pemilik lahan tambang pasir bangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi Tim Jobber di salah satu cafe di kota Pangkalpinang, Afuk mengaku tanah yang dijadikan tambang pasir itu adalah miliknya.
“Memang itu punya saya Bang, tetapi kita tidak mengganggu aset Pemkab Bangka. Kita disebelahnya. Lahan kita ini punya Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas Afuk.
Afuk juga mengaku Ia tidak sendiri mengelolah lokasi tambang pasir bangunan tersebut, melainkan grup.
“kita ini ada grupnya Bang. Jadi bukan saya sendiri yang mengelolah pasir di sana,” sebutnya.
Afuk mengakui bahwa lahan yang dikelolahkan bersama grup itu tidak memiliki legalitas izin pertambangan galian C, melainkan hanya bermain koordinasi saja.
“Untuk legalitas tidak ada, artinya disini kita main koordinasi,” aku Afuk.
Afuk juga menyebutkan bahwa saat ini mereka mengalami kerugian.
Pasalnya setiap hari hanya mengangkut 7-8 truk pasir bangunan.
Agar bisa meraih untung, kata Afuk, setiap hari minimal mereka harus menjual 10 truk pasir.
“Kalo sekarang ini masih rugi lah Bang. Sehari kadang hanya 7-8 truk saja. Belum untuk biaya BBM, bayar karyawan dan juga bayar retribusi ke Pemkab Rp 15.000 per kubik,” tukas Afuk.
Saat ditanya mengapa menyetor Rp 15.000 perkubik ke Pemkab Bangka, sementara izin dari Pemkab Bangka tidak ada. Apakah ini bisa dikatakan pungli oleh Pemkab Bangka?
Menurut Afuk di Kabupaten Bangka banyak perusahaan yang beraktivitas menambang pasir bangunan, dan sebagian besar tidak memiliki izin.
“Yang lain banyak di Bangka ini Bang. Sebagian besar dan mungkin semuanya tidak memiliki izin. Jadi kita biasanya sistim koordinasi saja,” ujarnya.
Terpisah saat dihubungi kembali Tim Jobber melalui nomor pribadinya, terkait progres kedepan soal izin pertambangan pasir bangunan milik grupnya tersebut, Afuk tidak memberikan jawaban.
“Saya nggak bisa jawab, dikarenakan bukan saya yang mengurus disitu, saya mau cek dulu,” jawab Afuk melalui sambungan telpon pribadi, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 10.47 WIB. (JB/tras)













