Tanah 92 Hektar di Desa Penyamun Diserobot Orang, Pengacara Rony Laporkan Hang Tuah ke Polda Babel

Rony Mauliadinata (kiri) di dampingi pengacaranya, Yoza Darmawan SH (kanan) mendatangi Kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/5/2022). (tras)

Editor: bangdoi ahada

BANGKA, TRASBERITA.COM — Rony Mauliadinata di dampingi pengacaranya, Yoza Darmawan SH mendatangi Kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/5/2022).

Bacaan Lainnya

Kedatangan Rony bersama pengacara ini guna melaporkan Nurdin Hang Tuah dan Sofian, dengan tuduhan menjual tanah yang selama ini dikelolah Rony di Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Warga Dusun Rebo Sungailiat Kabupaten Bangka ini mengaku menguasai tanah di Desa Penyamun seluas sekitar 92 Hektar, yang saat ini dicaplok oleh orang lain.

“Kita melaporkan secara pidana Nurdin Hang Tuah dan Sofian. Tuduhan kita bahwa terlapor ini telah menjual tanah yang dikuasai klien kami Rony di Desa Penyamun kepada orang lain. Menariknya lagi, Pak Nurdin Hang Tuah ini adalah PNS di Pemkab Bangka,” ujar Yoza, kepada tim media ini, usai melapor ke Polda Babel, Selasa (10/5/2022).

Diakui Yoza, pihaknya juga sudah memberikan informasi kepada pihak Diskrimum Polda Babel nama-nama yang membeli tanah tersebut dari Hang Tuah dan Sofian.

“Tanah yang dikuasi Pak Rony sejak tahun 2005 tersebut seluas kurang lebih 92 hektar. Sekarang ini diserobot oleh beberapa orang yang membeli dari Hang Tuah dan Sofian,” ungkap Yoza.

Dijelaskan Yoza, tanah yang sudah diolah sektor tambang sejak tahun 2005 lalu tersebut, pada tahun 2020 lalu diserobot tiga warga, yang bernama Ato, Amin dan Maman Coy.

“Selain tiga nama ini, ada nama-nama lain yang ikut menyerobot tanah Pak Rony ini, salah satunya mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel, seluas 7 hektar,” tukas Yoza.

Diakui Yoza, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Babel. Selain bukti-bukti penguasaan tanah oleh Rony, Pengacara Yoza juga menyerahkan bukti-bukti penyerobotan atau pengakuan sepihak oleh sejumlah orang atas tanah seluas 92 hektar tersebut.

“Modus mereka menguasai tanah tersebut dengan cara tanam sawit yang sudah besar. Jadi seolah-olah sawit tersebut sudah lama mereka tanam. Padahal baru tahun lalu mereka tanam sawit di lahan yang saya kuasai selama ini,” timpal Rony, kepada media ini, Selasa (10/5/2022).

Dijelaskan Yoza, lahan seluas 92 Hektar yang dikuasi Rony sejak 17 tahun lalu tersebut merupakan area tambang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah Tbk no 1.111B Tahun 2005.

Sejak SPK tersebut diterbitkan, Rony menggarap lahan tersebut sebagai mitra PT Timah Tbk.

“Klien saya punya dokumen lengkap tentang lahan ini, termasuk surat-surat yang dikeluarkan PT Timah Tbk. Dan sejak tahun 2005 Beliau melakukan aktivitas tambang sebagai mitra PT Timah,” tandas Yoza.

Yoza meminta atas laporan tersebut, para pihak yang kini menyerobot tanah Rony dan dua terlapor bisa segera dipanggil dan diproses secara hukum oleh penyidik Polda Bangka Belitung.

“Kita yakin Polda Babel akan bertindak profesional. Kami meminta para pihak yang telah menyerobot dan ikut terlibat meyerobot tanah klien kami ini segera diproses hukum, sehingga akan tahu kebenarannya,” tukas Yoza.

Sementara itu, Rony menyebutkan bahwa tanah seluas 92 hektar yang telah Ia bebaskan dari sejumlah masyarakat Desa Penyamun tersebut, saat ini ditanami Kelapa Sawit oleh sejumlah oknum yang membeli tanah dari Hang Tuah maupun Sofian, serta oknum warga lainnya yang menguasai sepihak tanah tersebut.

“Modus mereka menguasai tanah tersebut dengan cara tanam sawit yang sudah besar. Jadi seolah-olah sawit tersebut sudah lama mereka tanam. Padahal baru tahun lalu mereka tanam sawit di lahan yang saya kuasai selama ini,” ujar Rony.

Meski lahan tersebut merupakan IUP PT Timah Tbk yang sudah dikeluarkan SPK kepada Rony melalui CV Karya Abadi, namun Rony juga mengaku telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga sekitar.

“Lahan itu kan IUP PT Timah, tetapi saya juga membeli atau melakukan ganti rugi kepada warga yang mengaku memiliki tanah tersebut. Biasanya ada dua pilihan bagi pengusaha tambang yang memiliki SPK di IUP PT Timah, yakni memberikan fee atau ganti rugi. Nah saya memilih mengganti rugi. Bahkan ada sebagian tanah tersebut saya ganti rugi sampai dua kali, karena adanya pengakuan oknum warga,” tukas Rony.

Dikatakan Rony, rincian pembebasan lahan tersebut kepada masyarakat antara lain, seluas 32 hektar pembebasan pribadi, 20 hektar ganti rugi kepada Hang Tuah, 6 hektar kepada wandi, 14 hektar kepada Suhardi mantan Wastam PT Timah, 6 hektar kepada Ihwan Syarif, 4 hektar kepada Ismail, 4 hektar kepada Sudar dan 6 hektar kepada Sudis.

“Bahkan ada beberapa warga yang ngaku juga saya bayar, tetapi yang seperti ini tidak ada kuitansi. karena tanahnya pun tak jelas. Tetapi untuk nama-nama yang saya sebutkan ini semua kuitansi pembayaran lengkap saya simpan,” jelas Rony.

Hanya saja, kata Rony, sejak tahun 2021, tanah seluas 92 hektar tersebut dijual warga kepada tiga orang yakni Ato, Amin dan Maman Coy.

Padahal, kata Rony, pada tahun 2012 lalu, Ia sudah membayar ganti rugi kepada Hang Tuah sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan Rp 15 juta untuk Hang Tuah secara pribadi, dan sisnya Rp 30 juta untuk konribusi Desa Penyamun.

Berita acara ganti rugi ini ditandatangani Kepala Desa Penyamun Agus Malson, serta kedua pihak antara Rony Maulidinata dan Nurdin Hang Tuah.

Berita Acara ini juga ditandatatangani empat saksi, antara lain Ismadi sebagai Ketua BPD Penyamun, M Yunus Anggota BPD Penyamun, Samsuri Ketua LPM dan Riri Ferdian Pengawas Tambang PT Timah.

Surat tersebut ditandatangani pada hari Jumat, 10 Agustus 2012, dengan dibubuhi materai 6000.

Selain kepada Hang Tuah, ganti rugi juga dibayarkan kepada Ismail, Sudar, Ihwan Syarif, Hali Pangat, Wardi Jidin, Sahril, Sudis, Wardani dan beberapa warga lainnya.

“Semua dokumentasi pembayaran, baik kuitansi maupun foto dan video saya punya,” tandas Rony.

Untuk membatasi tanah 92 hektar yang sudah diganti rugi tersebut, Rony membuat pembatas berupa bandar sedalam 3 meter dan lebar 1,5 meter.

Tim media ini mengkonfirmasi kepada terlapor dan sejumlah warga yang dituding telah menyerobot tanah di kawasan 92 hektar tersebut, pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 19.06 WIB.

Konfirmasi yang disampaikan tim media ini kepada Nurdin Hang Tuah, Ato dan Maman Coy mendapat respon yang beragam.

Ato yang dikonfirmasi media ini terkait laporan dan tudingan Pengacara Rony, menyebutkan bahwa lahan seluas 92 hektar tersebut bukan milik Rony.

“Oooo saya juga sudah melapor di Polda. Pak Rony bukan punya lahan intinya,” ujar Ato.

Saat ditanya kembali terkait pembelian tanah dan luas tanah yang sekarang dikuasai dirinya, Ato tidak menjawab konfirmasi media ini. Pesan yang dikirm hanya dibaca saja.

Sedangkan Nurdin Hang Tuah, saat dikonfirmasi media ini mengaku dirinya sedang berada di Pulau Jawa.

“Tunggu aku pulang,” ujar Hang Tuah.

Dikatakan Hang Tuah bahwa perbuatan Rony sudah melanggar Perpu 511 Tahun 1960 pasal 385 ayat 1.

“Sesuai pelanggaran mengganggu hak orang lain, tindak sesuai hukum pidana,” tukas Hang Tuah.

Bahkan Hang Tuah meminta tim media ini menyampaikan jawaban dirinya tersebut kepada Kapolda Bangka Belitung.

“Sampaikan saja kepada Kapolda dan Tipikor Polda, siapa takut sama Rony, yang ngaku punya tanah dii Penyamun, ha..ha..ha,” ucap Hang Tuah.

Sementara Maman Coy yang dikonfirmasi tim media ini, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 19.04 WIB, tidak memberi respon atas konfirmasi yang disampaikan tim media ini.

Hanya saja sekitar pukul 20.24 WIB, respon justru datang dari Bujang Musa SH.

Saat ditanya, Bujang Musa mengaku sebagai kuasa hukum dari Maman Coi.

“Saya kuasa hukumnya,” tulis Bujang Musa.

Ketika ditanya tanggapan dirinya sebagai kuasa hukum Maman Coi, terkait penguasaan tanah oleh Maman Coi di lokasi lahan yang diklaim Rony tersebut, Bujang Musa belum memberikan penjelasan secara detil.

“Temukan saya besok, kebetulan ada kegiatan di sungailiat dan pangkalpinang,” tukas Bujang Musa. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *