Penulis: ahada
Editor: bangdoi
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kuasa Hukum PT PMM, Ferdy Hermawan SH mengaku telah mendengar dan mengetahui adanya laporan pengaduan Pengurus Daerah Indonesia Bekerja (PD Inaker) Kabupaten Bangka ke Polda Bangka Belitung.
Menurut Ferdy, laporan Inaker Bangka yang melaporkan dugaan indikasi pelanggaran oleh PT PMM terkait aktivitas pertambangan, pengolahan dan pengiriman pasir zirkon, merupakan hal yang biasa.
“Sejak awal sebenarnya persoalan ini sudah jelas dan sudah terkonfirmasi. Bahkan oleh berbagai pihak, diantaranya Pak Gubernur Babel sendiri sudah di mintakan pemaparannya. Dan secara tegas Beliau sudah mengatakan dan menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU nomor 3 Tahun 2020, maka PT PMM dapat memenuhi persyaratan hukum untuk melakukan pengiriman dan tidak ada lagi peraturan yang dilanggar. Karena Perda No 1 Tahun 2019 itu menjadi sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Ferdy.
Selain itu, kata Ferdy, semua orang di Babel ini telah mengetahui bahwa dari awal pihak PD Inaker Kabupaten Bangka melalui Leonardo cs, adalah pihak yang tidak senang dan sibuk memprotes kegiatan tersebut.
“Sampai-sampai pada saat dipertemukan oleh Pihak Gubernur Babel secara langsung dengan pihak Direktur PT PMM, sempat terjadi upaya di luar porsi. Mereka ngotot menekan pihak management PT PMM untuk memberikan dokumen kepada mereka,” tukas Ferdy.
Dengan demikian, diakui Ferdy, terkait dengan laporan pihak Inaker Kabupaten Bangka ke kepolisian tersebut, pihaknya sejak awal sudah kita tdak heran lagi.
“Tidak terkejut sama sekali, tidak ada hal yang luar biasa lagi. Di negara hukum inikan siapapun tidak boleh melarang orang untuk melapor. Jangankan melarang orang melapor , melarang orang atau pihak-pihak yang sengaja usil dengan kita pun , tidak boleh dilarang,” jelas Ferdy.
Ia menambahkan semua pihak harus bersepakat biarlah mekanisme hukum yang bekerja, agar jelas semuanya.
“Apakah ada pelanggaran, dan atau terhadap pihak yang sengaja usil tidak berdasar juga ada konsekwensi hukumnya . Jadi saya pikir ada sisi positipnya juga untuk pendidikan kesadaran hukum masyarkat di Babel ini,” ucap Ferdy.
Seperti diketahui, Ketua Pengurus Daerah Indonesia Bekerja (PD Inaker) Kabupaten Bangka, Leonardo SPd sudah melaporkan PT PMM ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Di dampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Adistya Sunggara & Partner, Leonardo mendatangi Mapolda Babel, Jumat (13/8/2021) petang.
Berbekal dokumen sebanyak 41 bukti hasil temuan dan investigasi, Ketua PD Inaker Bangka ini mantap membuat laporan pengaduan ke Polda Bangka Belitung.
Inaker Bangka membuat laporan pengaduan terkait dugaan adanya indikasi pelangggaran aktivitas pertambangan, pengolahan maupun pengiriman pasir zirkon yang dilakukan PT PMM.
“Kita sengaja memilih hari Jumat ini sebagai momentum membuat laporan pengaduan ke Polda Bangka Belitung. Kita tetap berada di relnya. Kita ingin persoalan ini bisa ada titik terang, baik dari sisi legalitas maupun dari sisi hukum,” ujar Leo, sapan akrab Ketua PD Inaker Bangka ini, usai membut laporan di Polda Bangka Belitung, Jumat (13/8/2021) malam.
Saat ditanya, mengapa selama satu minggu ini vakum? Leo membantah pihaknya vakum dalam pengusutan persoalan indikasi pelanggaran pengiriman pasir zirkon ini.
Selama satu pekan ini, kata Leo, setelah pertemuan pihaknya dengan Forkopimda Babel dan Direktur PT PMM Eddy Sunanta di Kantor PT PMM, di Kawasan Air Anyir Kabupaten Bangka tersebut, Inaker Bangka tetap komitmen membawa persoalan ini hingga menjadi terang benderang.
“Apalagi dalam pertemuan di PT PMM, kita sudah dipersilahkan oleh Pak Gubernur Erzaldi Rosman dan Direktur PT PMM Eddy Sunanta, untuk melaporkan PT PMM ke pihak berwenang. Artinya mereka juga ingin persoalan ini menjadi terang benderang, tidak abu-abu. Makanya kita tetap konsisten dan komitmen sesuai permintaan mereka tersebut,” ungkap Leo.
Selain itu, kata Leo, laporan pihaknya ini juga sebagai wujud keperdulian Inaker tehadap sumber daya alam (SDA) Bangka Belitung.
Saat ini, kata Leo, selain timah, produk barang tambang yang sangat potensial memberikan kesejahteraan masyarakat Babel adalah mineral ikutan dan logam tanah jarang (LTJ).
“Pak Gubernur juga pernah saya dengar bahwa Beliau sangat perhatian terhadap harta karun Babel ini. Beliau pernah mengatakan bahwa tidak boleh sembarangan harta karun ini keluar dari Bangka Belitung. Nah menyikapi hal inilah, maka kita konsentrasi mempersoalkan ini. Hanya kebetulan saja, saat ini yang kita laporkan adalah PT PMM. Tidak menutup kemungkinan pihak lain juga, jika kita duga ada indikasi merugikan Babel akan kita laporkan,” ungkap Leo.
Diakui Leo, sebelum pihaknya membuat laporan pengaduan ke Polda Babel, Jumat (13/8/2021), PD Inaker juga sudah membuat laporan pengaduan kepada Presiden RI tertanggal 7 Agustus 2021.
PD Inaker juga membuat pengaduan kepada 15 lembaga dan kementerian terkait, termasuk ke KPK RI.
“Kita sebenarnya juga mau membuat laporan ke Mabes Polri. Tetapi berdasarkan diskusi dengan Tim Pengacara, kita laporkaan dahulu ke Polda Bangka Belitung. Kita yakin, pihak Polda Babel akan memproses laporan ini hingga selesai. Nah.. jika memang kita lihat di daerah macet, maka kita punya dasar dan acuan untuk membawa persoalan ini ke Mabes Polri,” tukas Leo.
Dalam melakukan laporan pengaduan ini, Leo di dampingi Mardi Gunawan SH dan Bachtiar SH dari Kantor Hukum Adistya Sunggara & Partner.
“Laporan ini langsung dilakukan oleh Ketua Inaker Bangka. Kami dari Kantor Hukum Adistia Sunggara mendampingi Pak Leo, dan kami akan mengawal laporan ini hingga diproses,” ujar Bachtiar.
Laporan pengaduan Inaker Bangka ini telah resmi diterima oleh petugas SPKT Polda Babel, pada Jumat (13/8/2021) petang.
Salah satu lawyer Inaker Bangka, Bachtiar SH mengatakan laporan pengaduan mereka ini terkait dugaan pelanggaran pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020.
” Saya Bahtiar SH dan rekan saya Mardi Gunawan SH dari Kantor Hukum Adystia Sunggara mendampingi Ketua Inaker Bangka Leonardo membuat Laporan pengaduan kepada Kapolda Babel terkait PT PMM, soal penambangan zirkon yang diduga melanggar pasal 161 UU Minerba no 3 tahun 2020,” jelas Bachtiar.
Menurut Bachtiar, dalam UU Minerba tahun 2020 ini, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral atau Batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB di pasal 535 huruf C dan huruf G Pasal 104 atau 105, maka dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
“Kita membuat laporan pengaduan berdasarkan dan mengacu pada pasal-pasal ini. Tetapi nanti prosesnya menjadi kewenangan pihak Polda Bangka Belitung. Kita akan kawal ini, agar tetap dijalur yang lurus,” ujar Bachtiar.
Terkait laporan pihaknya ini, kata Leo, PD Inaker Bangka sudah mendapat dukungan dari Inaker pusat. Pengurus Inaker pusat turut mengawal pengiriman surat dan tindak lanjut soal dugaan penyimpangan Zirkon PT PMM di level pusat.
“Pengurus Inaker pusat mengawal laporan di pusat. Kita yakin dalam waktu dekat ini akan ada Tim yang turun ke Babel mengungkap dugaan penyimpangan pengiriman dan asal usul pasir zirkon dan mineral ikutan PT PMM,” tukasnya. (TRAS)