PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Pasir zirkon, bagaikan magnet yang terus mencuri perhatian masyarakat umum, apalagi para pemburu keuntungan.
Barang yang disebut-sebut sebagai harta karun Bangka Belitung ini, sangat diminati oleh negara luar.
Hanya saja, negeri ini belum mampu mengolah harta karun tersebut menjadi barang mewah berharga wah, sehingga oknum-oknum pengusaha mencari celah mengirim barang ini dalam bentuk mentah.
Bagaimana dengan aparat hukum di Negeri Serumpun Sebalai ini menyikapi keluarnya pasir zirkon mentah ini ke luar Bangka?
Masyarakat sangat berharap aparat hukum maupun aparat terkait mampu mencegah dan mengantisipasi agar barang yang katanya harta karun Babel ini tidak semena-mena keluar Babel tanpa mengikuti regulasi yang telah dibuat.
Salah satu pihak yang resah dengan masih banyaknya pasir zirkon ini dikirim keluar Bangka, adalah Pengurus Daerah Indonesia Bekerja (PD Inaker).
Melalui Ketua PD Inaker Bangka, Leonardo SPD, disampaikan bahwa PD Inaker Bangka meminta pihak berwajib dan berwenang untuk lebih jeli dalam mengawasi segala bentuk pengiriman pasir zirkon mentah dari Pulau Bangka.
Diakui Leonardo, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan dan pengiriman Zirkon luar daerah.
Berdasarkan investigasi PD Inaker Bangka, bahwa PT PMM telah biasa mengirimkan Zirkon tanpa pengolahan atau pemurnian ke Pulau Kalimantan.
“Inaker Bangka telah melakukan investigasi ke PT PMM di Air Anyer Bangka. Kami mengetahui perusahaan ini melakukan aktifitas pengiriman Zirkon,” ujar Leonardo.
Menurut Leonardo, tidak ada persoalan bagi setiap perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di Bangka Belitung.
Akan tetapi, kata Leonardo, perusahaan yang bersusaha tersebut haruslah mengikuti aturan – aturan yang berlaku, antara lain Perda atau Pergub Bangka Belitung, serta aturan lain yang mengatur jenis usaha atau kegiatan usaha yang bersangkutan.
“Nah terkait kegiatan usaha zirkon ini, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lapangan. Info yang kami dapat bahwa perusahaan ini sebenarnya memiliki izin pengelolaan dan pemurnian. Tetapi fakta di lapangan yang kami temukan, ternyata hanya aktifitas loading, pencucian dan langsung di muat ke tongkang. Apa kata Dunia kalo pengusaha tidak mengikuti regulasi yang telah dibuat?,” ungkap Leonardo.
Padahal, kata Leonardo, pengiriman zirkon tanpa pemurnian telah melanggar ketentuan daerah sesuai Perda No 1 tahun 2019 dan aturan usaha Zirkon lainnya.
“Kami mendapatkan pengakuan dari karyawan, bahwa proses dan pengiriman Zirkon tanpa proses pemurnian langsung. Hanya proses pencucian tailing dan langsung dimuat ke tongkang,” tukasnya.
Atas dugaan dan bukti – bukti yang mereka kumpulkan tersebut, PD Inaker Bangka menduga telah terjadi pelanggaran proses usaha zirkon yang berpotensi menyebabkan kerugian daerah.
“Untuk itu kami meminta pihak pemerintah dan aparat terkait untuk menyetop sementara operasi dan pengiriman Zirkon dari Bangka, dan kami meminta perusahaan yang telah mengirim zirkon selama ini untuk membuktikan legalitas dan aturan yang telah mereka jalankan. Kok mereka bisa mengirim zirkon ini keluar Pulau Bangka,” tukas Leonardo.
Dijelaskan Leo, sapaan akrab Ketua Inaker Bangka ini, sesuai dengan isi Perda yang ditetapkan DPRD Provinsi Bangka Belitung pada Januari 2019, efektif pemberlakuannya Januari 2021, setahun setelah Perda ditetapkan, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kewenangan izin pertambangan semua jenis mineral ada di pemerintah pusat, tidak lagi menjadi kewenangan daerah.
Perda Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Sampingan Timah ini, diantaranya mengatur tentang zirkon, yang boleh dikirim keluar Bangka Belitung, jika sudah diolah dan kadarnya harus di atas 65,5.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bangka Belitung sebagai turunan dari Perda Nomor 1 tahun 2019, disebutkan bahwa yang termasuk mineral ikutan dan produk sampingan timah adalah Zirkon, Silika/Pasir (ZrSiO4), (ZrO2+HfO2), Ileminit/FeTiO3, Rutil/TiO2, Zirkon/Zirkonium, Monasit/ (Ce, La, Nd, Th) PO4, Sinotim/YPO4, dan pasir kuarsa/SiO2.
Selain harus melakukan pengolahan atau pemurnian, bagi perusahaan yang mengolah mineral ikutan, khususnya zirkon harus memiliki berbagai izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya asal usul zirkon harus sesuai IUP ataupun perusahaan yang memiliki izin kerja sama dengan pemilik IUP dan dinilai oleh surveyor yang ditunjuk oleh Sucofindo.
“Yang jelas, kita sangat berharap kepada pihak terkait untuk ketat melakukan pengawasan dan penindakan kepada perusahaan yang melakukan pengiriman mineral ikutan dari Bangka Belitung. Jangan sampai harta karun ini habis, tetapi masyarakat Babel tidak mendapatkan nilai apapun. Hanya segelintir orang saja yang menari di atas penderitaan Pulau Bangka dan Belitung ini,” tukas Leo. (TB01)