PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan pemeriksaan RT-PCR agar mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Yozar juga berharap agar masyarakat dapat ikut mengawasi penerapan ketentuan tarif Tes PCR terbaru tersebut.
“Pemberlakuan surat edaran ini tentunya juga bertujuan untuk meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai salah satu indikator upaya memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujar Yozar.
Untuk itu, kata Yozar, pihaknya berharap fasilitas pelayanan kesehatan dapat koordinatif menerapkan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Kami juga mengharapkan masyarakat dapat aktif mengawasi hal tersebut”, ungkap Yozar.
Lebih lanjut, Yozar mengatakan bahwa dengan adanya penurunan harga RT-PCR ini diharapkan pengendalian pandemi Covid-19 dapat lebih efektif.
Berdasarkan hasil pengamatannya, penerapan terhadap surat edaran ini perlu dilakukan pengawasan oleh pihak yang berwenang secara lebih aktif dan komprehensif.
“Kami mengamati pelaksanaan surat edaran sebelumnya ternyata masih ada faskes yang tidak mengikuti itu. Hal tersebut juga mungkin dipengaruhi oleh pola pengawasan yang masih perlu dikembangkan atau ditingkatkan,” kata Yozar.
Oleh karenanya, lanjut Yozar, Ombudsman Babel minta kepada Dinkes Provinsi Babel dan Dinkes Kabupaten/Kota dapat lebih mengawasi surat edaran tarif pemeriksaan RT-PCR terbaru ini secara lebih ketat.
Kalaupun dalam proses pengawasan tersebut ada kendala atau hal lainnya terkait penerapan SE tersebut, secara responsif dapat dikoordinasikan ke pihak-pihak terkait dan dicarikan solusi terbaiknya.
Intinya, kata Yozar, harus diawasi dengan baik karena poin pembinaan dan pengawasan penerapannya secara jelas tercantum dalam surat edaran ini.
“Dan tentunya juga hal tersebut untuk kepentingan bersama agar kapasitas Testing dapat lebih meningkat dan positivity rate di Babel bisa turun sesuai harapan,” tukas Yozar.
Seperti diketahui bersama, telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Agustus 2021.
Dengan adanya surat edaran ini, maka telah berlaku tarif baru pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri termasuk pengambilan swab yaitu sebesar Rp 495.000,- untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk wilayah diluar Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020 yang lalu.
Hasil evaluasi tersebut ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR telah mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR. (TRAS)