Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
BANGKA, TRASBERITA.COM — Calon Kades Nomor Urut 4 atas nama Paizah, mengajukan nota keberatan terkait pelaksanaan sekaligus hasil Pilkades Petaling Tahun 2021 yang digelar, Rabu (13/10/2021).
Paizah yang kalah tipis dengan selisih 9 suara dengan calon petahana tersebut mempersoalkan banyaknya warga yang kehilangan hak konstitusi mereka, lantaran rancunya Peraturan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Petaling Tahun 2021 yang disusun oleh Panitia Pilkades dan disetujui oleh BPD Petaling.
Menurut Paizah, dalam Peraturan Tata Tertib Nomor 002/PANPELDES/19.01.04.2001/2021 tersebut, khususnya pada Pasal 10 ayat (1) poin huruf (a) disebutkan pemilih adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan (SUKET) dari disdukcapil sebagai pengganti KTP elektrik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Poin huruf (a) jelas mengatakan bahwa salah satu syarat pemilih adalah warga Petaling yang memiliki KTP atau KK atau SUKET sebagai pengganti KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Namun saat pelaksanaan pemilihan, ketentuan ini tidak diberlakukan oleh panitia. Warga yang boleh mencoblos adalah mereka yang terdaftar di DPT saja. Ini sangat merugikan kita karena banyak warga Petaling yang di antaranya merupakan pendukung saya, tidak dibolehkan mencoblos,” sesal Paizah.
Dikatakan Paizah, sebelum proses pencoblosan, pihaknya sudah mengingatkan pihak panitia untuk memperhatikan Pasal 10 ayat (1) poin huruf a tersebut.
“Namun mereka tidak mengindahkan dan terkesan semena-mena. Ini sama halnya dengan perampasan terhadap hak konstitusional warga, khususnya bagi para pendukung saya yang tidak terdaftar di DPT,” tegas Paizah.
Paizah juga mengungkapkan Peraturan Tata Tertib Pilkades Petaling Tahun 2021 dinilai cacat hukum lantaran tatib yang menjadi aturan Pelaksanaan Pilkades Petaling Tahun 2021 itu tidak ditandatangani dan tidak dicap stempel oleh pihak penyelenggara (Panitia Pilkades dan BPD).
“Sebuah peraturan, apapun itu, ia baru bisa dinyatakan sah dan berlaku apabila ditandatangani dan dicap stempel oleh pihak penyelenggara atau pembuat, yang dalam hal ini adalah Panitia Pilkades dan BPD,” ujar Paizah.
Ia menambahkan, nota keberatan tersebut diajukan berdasarkan haknya sebagai warga negara yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
“Bukan berarti saya tidak menerima kekalahan sebagaimana yang mungkin dikatakan orang. Tapi saya sedang menggunakan hak untuk menyimpaikan keberatan sebagaimana diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Ini legal dan dibolehkan,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, dalam nota keberatan yang masing-masing disampaikan kepada: Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bangka, Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Mendobarat, BPD Petaling dan Panitia Pilkades Desa Petaling, dengan tembusan masing-masing Gubernur Bangka Belitung, Ombudsman Bangka Belitung, Pimpinan DPRD Bangka, Bupati Bangka dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka itu, Calon Kades Nomor Urut 4 atas nama Paizah menyampaikan empat poin tuntutan:
1. Tidak menerima hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkades Petaling Tahun 2021.
2. Dilakukannya penundaan penetapan hasil pleno Pilkades Petaling Tahun 2021.
3. Menunda pelantikan Kades terpilih.
4. Dilakukan pemungutan suara tambahan khusus bagi masyarakat Desa Petaling yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan KTP atau KK atau SUKET sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 ayat (1) poin huruf a KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PETALING Nomor 002/PANPELDES/19.01.04.2001/2021 TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA PETALING.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Tony Marza, kepada Trasberita.com menegaskan, tahapan penyelesaian sengketa Pilkades terlebih dahulu diselesaikan di tingkat desa.
“Jika tak mampu diselesaikan di desa, maka diteruskan ke kecamatan. Jika tak selesai juga baru diselesaikan di tingkat kabupaten,” jelas Tony.
Hal senada dikatakan oleh Bupati Bangka Mulkan. Saat menerima nota keberatan yang disampaikan oleh Paizah dan Tim, Jumat (15/10/2021) bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka, Mulkan menegaskan pihaknya akan menyelesaikan sengketa Pilkades Petaling tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Surat (nota keberatan) ini saya terima untuk selanjutnya akan diselesaikan sesuai aturan. Tentu kita punya aturannya,” kata Mulkan. (TRAS)