Penulis: Imo II Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr Dwi Haryadi SH MH, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap tiga politisi Bangka Belitung (Amri Cahyadi Cs) oleh pihak Kejati Bangka Belitung, lazimnya sudah berdasarkan aturan main yang jelas.
“Biasanya penetapan tersangka terhadap seseorang ditetapkan dengan mengikuti aturan main dalam KUHAP dan Undang-Undang Tipikor sebagai aturan yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya minimal ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik untuk menetapkan status tersangka,” jelas Dwi menjawab Trasberita.com, Selasa (28/3/2023).
Kendati begitu, lanjut Dwi, seseorang yang menyandang status tersangka, belum tentu bersalah di hadapan hukum.
“Dalam proses hukum ada asas praduga tidak bersalah. Proses pengadilan dan putusan hakim yang akan menentukan apakah nanti yang bersangkutan bersalah atau tidak,” kata Dwi.
Dwi juga menjelaskan, apabila pihak tersangka berpandangan bahwa penetapan status tersebut tidak tepat, karena apa yang dilakukan sudah memenuhi prosedur, maka yang bersangkutan berhak menempuh upaya hukum yakni praperadilan atau mengikuti proses hukum hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Tersangka memiliki hak untuk menempuh dua alternatif jika penetapan status tersangka dinilai tidak tepat. Pertama melalui pengajuan praperadilan perihal penetapan tersangka, kedua mengikuti proses hukum dan pembuktian di pengadilan nanti. Proses pembuktian akan sangat menentukan melalui dalil-dalil yg disampaikan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan lain-lain,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, dalam setiap kasus hukum, aparat penegak hukum harus memegang dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka.
“Sementara tersangka sendiri menilai semua sudah sesuai prosedur. Maka meja hijau untuk titik temunya sehingga hakim yang akan memutuskan bersalah tidaknya,” imbuh Dwi. (Tras)













