BANGKA, TRASBERITA.COM — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditahan. ASN berinisial S ini menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pekerjaan di Dinas PU Babel.
Setelah melakukan pemerikasaan secara intensif, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan S sebagai tersangka, dan langsung menahan S ini, pada Senin (24/1/2022) petang.
Melalui siaran pers, Kasipenkum Kejati Babel Basuki SH MH seizin Kajati Babel Dari Tro Sadono SH MH menjelaskan terkait penahanan satu tersangka S yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pekerjaan di Dinas PU Babel.
Dijelaskan Basuki, dugaan tindak pidana koruspi ini berkaitan dengan proyek, antara lain:
1. Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018
2. Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020
3. Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur.
4. Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis
Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan.
5. Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis
6. Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur
7. Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung
8. Ruas Jalan Kota Lubuk Besar
9. Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat
10. Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300.
Selain itu juga berkaitan dengan kegiatan pekerjaan antara lain:
1. Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas
2. Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam
3. Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman
4. Ruas Jalan Soekarno-Hatta
5. Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang
6. Ruas Jalan Depati Ukur
7. Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819, yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021, telah dilakukan penyidikan terhadap tersangka S ini,” jelas Basuki.
Ditambahkan Basuki, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 09/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 terhadap tersangka S umur 47 Tahun, akhirnya Kejati Babel melakukan penahanan tersangka S di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai tanggal 12 Februari 2022.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk subsidiairnya Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Basuki. (*/tras)