Editor: Bangdoi
BANGKA, TRASBERITA.COM — Sepandai-pandainya Tupai melompat, pada akhirnya bisa jatuh juga.
Beginilah kiranya pribahasa yang bisa menggambarkan para penambang timah illegal di perbatasan Laut Pantai Takari dan Tanjung Ratu, Kabupaten Bangka.
Upaya oknum warga yang berusaha menyusup diantara ponton-ponton mitra PT Timah Tbk, akhirnya harus pasrah tertangkap basah Tim Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk, Sabtu (9/10/2021).
Saat Tim Divpam PT Timah menggelar giat patroli penertiban Ti Ilegal yang beroperasi di WIUP PT Timah di perbatasan Laut Takari dan Laut Tanjung Ratu DU 1548, ditemukan 34 unit TI Tower/Rajuk yang sedang beroperasi. Sedikitnya 120 orang bekerja di 34 unit TI Tower tersebut.
“Kita tak akan mengendorkan giat patroli di WIUP PT Timah Tbk, karena kita mensinyalir masih banyak oknum warga yang main kucing-kucingan dengan kita,” ujar GM PT Timah Tbk Robertus Bambang Susilo.
Dijelaskan Robertus, saat dilakukan giat patroli penertiban ditemukan sebagian besar ponton yang beroperasi tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk. Para penambang ini disinyalir memanfaatkan momentum untuk menyusup diantara ponton-ponton mitra PT Timah.
“Tujuan giat ini untuk memastikan ponton-ponton yang beroperasi adalah ponton ponton mengangtongi SPK PT Timah,” tuka Robertus.
Kepada ponton yang tidak memiliki SPK,Tim Divpam PT Timah meminta pemilik dan pekerja TI untuk menghentikan aktivitas menambang.
Selain diminta meninggalkan lokasi menambang, para pemilik dan pekerja TI yang tidak memiliki SPK tersebut diminta menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp 10.000.
“Seperti yang lainnya, setelah kita stop operasi mereka, maka kita minta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menambang ilegal di IUP PT Timah, dimanapun berada,” ungkap Robertus.
Selanjutnya, kata Robertus, para pemilik dan pekerja TI diminta menemui petugas di Unit Operasi PT Timah, bila tetap ingin bekerja di IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku di PT Timah.
“Kita beri kesempatan untuk para penambang atau pemilik ponton TI untuk mengurusi surat SPK di Unit Operasi PT Timah, jika mereka masih ingin menambang di lokasi tersebut. Jika sudah ada SPK, mereka baru boleh ikut menambang di lokasi mitra PT Timah,” jelas Robertus.
Robertus mengharapkan para pemilik dan pekerja tambang untuk mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh PT Timah Tbk, terkait aktivitas menambang di WIUP PT Timah.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh personil yang bertugas di Divpam PT Timah bersama jajaran operasi Unit Laut Bangka, yang telah bekerja keras menjaga WIUP PT Timah Tbk, dari aktivitas penambangan illegal. (TRAS)