PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Terhitung mulai Senin (5/7/2021), penggunaan GeNose tes tidak lagi diberlakukan untuk semua penerbangan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Penghenatian penggunaan GeNose ini menyusul hasil rapat koordinasi yang berlangsung pada Minggu (04/07/2021).
Rakor yang melibatkan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Babel, Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Muhammad Syahril, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang dr Bangun Cahyo Utomo, serta perwakilan maskapai penerbangan.
Rakor tersebut bersepakat untuk menghentikan penggunaan GeNose sebagai alat pengujian terpapar tidaknya calon penumpang peswat di Bandara Depati Amir Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hasil rakor menyepakati bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya di Bandara Depati Amir Bangka Tengah, mulai efektif diberlakukan Senin (05/07/2021).
Pemberlakukan ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara SE Nomor 45 Tahun 2021.
Sementara itu bagi penumpang maupun otoritas bandara yang belum divaksin bisa melakukan vaksinasi di Bandara Depati Amir yang dilakukan oleh KKP secara gratis dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Untuk ruangan vaksinasi dilakukan di sebelah ATM Centre dan sudah dimulai pada Senin (5/7/2021).
Untuk penumpang pesawat dengan tujuan Tanjung Pandan, Belitung dan Palembang masih diperbolehkan menggunakan rapidtest antigen.
Sedangkan untuk penumpang yang transit di Bandara Soekarno Hatta dan akan melanjutkan perjalanan dengan tujuan bandara di luar Pulau Jawa dan Bali, tidak perlu melakukan rapidtest PCR asalkan berangkat di hari yang sama.
Setiap penumpang wajib melengkapi dokumen kesehatannya. Baik validasi dokumen maupun pemberian vaksin bagi yang belum divaksinasi dilakukan oleh petugas KKP di bandara tersebut.
Semua syarat penerbangan harus menunjukan sertifikas vaksin, minimal tahap pertama. (TB01)