Tidak Ada Ruang untuk Sabu: Polsek Tempilang Tegaskan Komitmen Membasmi Peredaran Narkoba hingga ke Akar

Penulis: Medi Hestri, Belva Al Akhan dan Satrio

TEMPILANG, TRASBERITA.COM — Di antara malam yang biasanya hanya diisi desah angin pesisir, aparat Kepolisian Sektor Tempilang memilih bergerak. Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, sebuah operasi senyap dimulai bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya memutus satu mata rantai yang perlahan menggerogoti tubuh sosial desa.

Bacaan Lainnya

Berbekal laporan masyarakat Desa Penyampak yang resah oleh dugaan aktivitas peredaran narkotika, personel Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang merangkai penyelidikan. Nama seorang pemuda mulai mengendap dalam percakapan warga bukan sebagai harapan masa depan desa, melainkan sebagai simpul baru dalam jaringan barang haram jenis sabu.

Puncaknya terjadi pada Selasa dini hari, 21 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim yang dikenal dengan sebutan “Ulat Bulu”. Sebuah ironi bagi gerakan yang diam-diam namun mematikan bagi pelaku kejahatan melakukan penyergapan di Jalan Raya Desa Penyampak, tepat di depan Koperasi Penyampak Bergema.

Di bawah sorot lampu jalan yang redup, seorang pemuda berinisial ARS alias BRS tidak lagi bisa menghindar. Disaksikan langsung oleh perangkat desa, penggeledahan dilakukan. Dari dalam tas biru-merah miliknya, aparat menemukan delapan paket kecil dan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu, lengkap dengan timbangan digital, alat yang kerap menjadi simbol bisnis gelap yang merenggut masa depan.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam dan sepeda motor modifikasi turut diamankan sebagai jejak kecil dari mobilitas jaringan yang lebih luas.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut baru saja diperolehnya dari wilayah Kecamatan Puding dan rencananya akan diedarkan di sekitar Tempilang. Pengakuan ini menguatkan satu hal bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas geografis dan desa-desa kini menjadi pasar yang menggiurkan.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tempilang untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat guna pengembangan lebih lanjut.

Namun di balik kronologi yang terkesan prosedural, terselip potret yang lebih dalam bahwa keresahan warga yang tak lagi ingin kampungnya dikenang sebagai jalur peredaran narkoba. Desa Penyampak, seperti banyak desa lain, tengah berdiri di persimpangan antara mempertahankan nilai-nilai sosial atau perlahan runtuh oleh ekonomi gelap yang menjanjikan keuntungan instan.

Kapolsek Tempilang, Ipda M. Deni Irawan, S.H., menegaskan bahwa operasi ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah panjang pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang, sekecil apa pun, bagi peredaran narkoba di Tempilang. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan generasi. Siapa pun yang mencoba merusak masa depan masyarakat dengan narkotika, akan kami kejar, kami ungkap, dan kami proses tanpa kompromi.” tegas Ipda M. Deni Irawan, S.H., saat dikonfimasi oleh media.

Nada pernyataan itu tidak berlebihan jika melihat kenyataan di lapangan. Narkotika bukan sekadar barang bukti dalam plastik klip. Ia adalah simbol dari kerusakan yang lebih besar dengan keluarga yang retak, generasi yang kehilangan arah dan desa yang perlahan kehilangan jati dirinya.

Polsek Tempilang tampaknya memahami satu hal penting bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tentang penangkapan, tetapi tentang merebut kembali ruang sosial yang nyaris direbut oleh ketergantungan dan keputusasaan.

Di Desa Penyampak, dini hari itu, sebuah pesan dikirimkan bahwa negara masih hadir, bahkan di jalanan yang gelap sekalipun. (Tras)

Pos terkait