BELITUNG, TRASBERITA.COM — Miris melihat kenekatan oknum masyarakat yang tega menghantam kawasan hutan produksi, hanya untuk mengambil pasir hitam yang tersembunyi di dalam perut bumi tersebut.
Seperti yang terjadi di Pulau Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat Tim Divisi Pengamanan (Divpam) melakukan patroli pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 14 WIB – 17.00 WIB.
Tim mendapat informasi adanya aktivitas tambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk, di kawasan Hutan Produksi (HP), daerah Air Ngarun Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Setelah dicek oleh Tim Divpam, para penambang illegal ini beroperasi pada koordinat X: 789692 dan Y: 9665310, yang sudah jelas masuk WIUP PT Timah Tbk.
“Tim menemukan aktivitas tambang darat ini merusak kawasan Hutan Produksi,” ujar GM PT Timah Tbk, Robertus Bambang Susilo.
Dalam kegiatan patroli ini, Tim Divpam PT Timah menemukan ada tambang yang sedang beroperasi dengan spesifikasi sebagai berikut, menggunakan 3 unit mesin, dua alat berat dan memperkerjakan enam orang.
Sementara pemilik TI darat ini diketahui merupakan oknum warga Air Ngarun Desa Lassar Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.
Penertiban ini dilakukan oleh Tim Divpam PT Timah bersama BKO Brimobda Polda Babel dan jajaran produksi PT Timah Tbk.
Menyikapi aktivitas tambang illegal di Kawasan Hutan Produksi ini, Tim Divpam kemudian melakukan penghentian atau penyetopan segala aktivitas di lokasi tersebut.
Tim Divpam juga mengamankan biji timah hasil produksi sebanyak 89 kg atau 3 kampil.
“Kita stop aktivitas tambang warga ini. Dan kita juga mengamankan sementara hasil dari aktivitas tambang mereka,” tukas Robertus.
Dijelaskan Robertus, pihaknya sebelunya sudah melakukan pembinaan dan teguran secara persuasif, namun upaya ini tidak diindahkan.
Para penambang ini masih tetap menambang ilegal. Saat penertiban, pemilik tambang tidak ada di lokasi, hanya ada pekerja saja di tempat.
“Tentu kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik tambang untuk pembuatan surat pernyataan tidak akan menambang ilegal di IUP Timah lagi,” tegas Robertus. (TRAS)