Tiga Pimpinan DPRD Babel Mangkir, Ini yang Akan Dilakukan Kejati Babel

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan dalam konferensi pers di Gedung Kejati Babel, Jumat (25/3/2023). (ist)

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Tiga pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni DY, AC dan HA sepertinya belum bersedia memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Babel yang telah menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Senin (20/3/2023).

Sehingga, penyidik akhirnya kembali menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan ketiga para pimpinan DPRD Babel.

Bacaan Lainnya

“Sudah dua kali dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir. Kita panggil lagi, panggilan ketiga,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan dalam konferensi pers di Gedung Kejati Babel, Jumat (25/3/2023).

Disinggung terkait upaya selanjutnya yang akan dilakukan jaksa terhadap DY, HA dan AC, Asintel juga menegaskan, bilamana panggilan kedua masih mangkir, jaksa akan kembali melakukan pemanggilan kali ketiga.

“Kami akan lakukan tindakan sesuai dengan KUHAP, SOP kami sudah jelas. Pokoknya, Minggu depan dipanggil lagi,” kata Fadli, di dampingi Kasidik Pidsus Kejati Babel, Himawan beserta Tim Intelijen.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, menurut Fadil, total kerugian negara untuk sementara ini sekitar Rp 2,3 miliar.

“Makanya kami sudah punya dua alat bukti bisa menetapkan tersangka. Kita juga tidak gegabah,” terangnya.

Sebelumnya, masih kasus yang sama Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menjebloskan Sai, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) tahun 2017 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (16/3/2023).

Sai merupakan tersangka yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa mengungkapkan bahwa Sai dijebloskan ke lapas berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

“Pada hari ini, tim melakukan penahanan terhadap seorang mantan Sekretaris Dewan tahun 2017. Penahanan ini selama 20 hari terhitung sejak 16 Maret sampai dengan 04 April 2023,” ungkap Ketut Winawa saat konferensi pers di Kejati Babel, Kamis (16/3/2023).

Aspidsus Ketut menegaskan, jaksa penyidik untuk sementara menjerat Sai dipersangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sekain itu juga, Sai diduga melanggar subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka Sai diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395 286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,00. Penahanan tersangka Sai ini karena penyidik mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Ketut. (*/TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *