Tiga Tersangka Kasus Lahan Kecamatan Toboali Ditahan Di LP Tua Tunu.Ancaman 20 Tahun Penjara

Penulis : Milando

TOBOALI, TRASBERITA. COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan di Kecamatan Toboali pada rabu (08/03/2023).

Bacaan Lainnya

Adapun tiga orang tersangka yang dilakukan penahanan yakni HH, JV, AHA yang langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Tua Tunu Pangkalpinang.

Kajari Basel, Riama Sihite didampingi Kasipidsus, dan Kasi Intel kepada wartawan mengatakan, adapun ketiga tersangka ini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Kantor Kecamatan Toboali pada tahun 2019 lalu.

” Setelah melakukan penyidikan, hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam tahap dua ini, ” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini 428 juta rupiah.

” Keterlibatan ketiga orang tersangka yang juga ASN ini ialah satu orang PPK dan dua orang yang membantu kegiatan ini, ” katanya.

Diakuinya, tidak ada kendala dalam proses awal hingga dilakukannya penahanan terhadap tiga orang tersangka ini.

” Ketiganya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara, ” katanya. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *