Penulis: Bangdoi
BANGKABARAT, TRASBERITA.COM — Ternyata tidak hanya wilayah Kabupaten Bangka yang menjadi bidikan penertiban oleh Tim Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk.
Setelah sepekan ini sukses menyetop para penambang illegal di tiga Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) area Kabupaten Bangka, Tim Divpam PTTimah Tbk juga menyasar wilayah perairan di Kabupataen Bangka Barat.
Seperti yang dilakukan Tim Divpam pimpinan GM PT Timah Tbk Robertus Bambang Susilo ini, yang membidik para penambang illegal di WIUP area Bangka Barat, Selasa (5/10/2021).
Tim Divpam PT Timah tidak sendirian. Bersama jajaran Produksi Jebus, Tim Divpam melaksanakan penertiban dan pendataan tambang ilegal di WIUP PT Timah no 1485, Jebus Bangka Barat, tepatnya di area Air Jompong Kecamatan Parit Tiga.
“Kita mendapatkan informasi bahwa di wilayah Air Jompong ada aktivitas penambangan illegal yang dilakukan oknum masyarakat. Para penambang TI ini melakukan aktivitas penambangan secara illegal. Tentu hal ini menjadi konsentrasi kita,” ungkap Robertus.
Tak tanggung-tanggung, pada penertiban kali ini,Tim Divpam PT Timah Tbk berhasil menemukan 20 penambang illegal di WIUP area Air Jompong.
Selain menertibkan 20 penambang, tim juga berhasil mengamankan 12 mesin domfeng, yang menjadi salah satu alat untuk aktivitas menambang.
“Kita berhasil bertemu dengan 20 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan secara illegal di WIUP kita. Ketika kita periksa mereka ini tidak memiliki izin dari PT Timah untuk menambang di area tersebut,” ujar Robertus.
Sama seperti tiga kali penertiban sebelumnya di Kabupaten Bangka, kali ini Tim Divpam PT Timah Tbk juga melakukan pendekatan persuasif kepada para penambang.
Setelah menyetop aktiviitas penambangan, selanjutnya para penambang ini didata. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan pengakuan dan berjanji untuk tidak menambang lagi di WIUP PT Timah Tbk dimanapun berada.
“Jika masih kita temukan mereka nanti menambang secara illgal di WIUP PT Timah, dimanapun itu, mereka akan kita lanjutkan ke proses hukum,” tukas Robertus.
Robertus mengatakan, jika para penambang ini ingin beraktivitas menambang di IUP PT Timah, maka mereka terlebih dahulu harus bermitra dengan PT Timah Tbk.
“Bila masih ingin bekerja di IUP PT Timah, mereka diminta bermitra sesuai ketentuan yang berlaku di PT Timah. Bila tidak, maka mereka diminta mengangkat peralatannya dan menghentikan aktivitas menambang,” tegas Robertus. (TRAS)