PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Tim Hiu Macan Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar sindikat penyelundupan baby lobster bernilai miliaran rupiah.
Tiga pelaku tersebut dibekuk beserta barang bukti 67.600 ekor baby lobster yang bernilai kurang lebih 10 Miliar.
Ketiga pelaku yang merupakan saudara kandung tersebut yaitu Rinto (40) bertindak sebagai motoris dan Resad (31) dan Mat Diah (26) yang berperan sebagai ABK. Ketiganya berasal dari Sungsang 3, Kecamatan Banyuasin 2, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Total sebanyak 67.600 ekor benur (benih lobster) berada didalam 338 kantong yang tersimpan dalam 13 box styrofoam berhasil kita amankan. Ketiga pelaku tak bisa lagi berkutik saat hendak mengirim benur melalui 1 unit Spedboat lidah pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 00.22 WIB,” ungkap Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat dalam Konferensi Pers di Polda Babel, Selasa (20/7/2021).
Pengungkapan ini menurut Kapolda bermula saat Tim Hiu Macan Subditgakkum Ditpolairud Polda Babel mencurigai adanya aktivitas yang dilakukan oleh spedboad lidah saat melakukan patroli di perairan Karang Ular Bangka Barat.
Kemudian, lanjut Kapolda, saat didekati dan diperiksa, polisi menemukan 13 box styrofoam berisikan benur lobster yang akan dikirim ke singapura melalui Batam. Para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Pangkalbalam.
“Hasil penyidikan lebih lanjut, para pelaku mengaku benur lobster ini akan dikirim dan diambil oleh seseorang, namun keduluan diketahui oleh Tim Hiu Macan Subditgakkum Ditpolairud Polda Babel saat patroli,” Jelas kapolda kepada awak media.
Dengan tangkapan ini, kata Kapolda, tentu pihaknya akan melakukan mengembangkan lebih lanjut, termasuk siapa orang yang akan mengambil benur lobster ini.
Atas kasus penyelundupan ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.
Ketiga pelaku kasus penyelundupan benih lobster ilegal tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar.
Karena ulahnya, negara harus mengalami kerugian miliaran. Sementara untuk benih lobster sendiri, akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. (TB01)