Tindak Lanjut Lakatambang di Toboali, Polres Basel akan Panggil 11 Saksi

Lokasi tambang di Desa Gadung, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (10/01/2023). (ist)

Penulis: milando

TOBOALI, TRASBERITA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan gelar perkara terhadap kecelakaan tambang inkonvensional (lakatambang) yang terjadi di Tambang 10, Desa Gadung, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (10/01/2023).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Adi Satria Pradana seizin Kapolres menjelaskan kejadian lakatambang tersebut telah menyebabkan 2 orang penambang yakni Bowo (49) dan Joni (50) warga Toboali meninggal dunia.

“Dan hasil pemeriksaan sementara ini, keadian lakatambang tersebut adalah di kawasan IUP PT Timah,” ujar Chandra.

Dikatakan Chandra, berdasarkan informasi dari saksi menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

“Mengetahui kejadian tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB Satreskrim melalui unit identifikasi langsung meluncur ke TKP, ” katanya.

Diakui Chandra, saat di lokasi ditemukan 4 unit alat tambang inkonvensional, dua unit excavator serta sejumlah petunjuk K3.

Dikatakannya, adapun tindak lanjut dari kasus ini sudah dilakukan gelar perkara awal dan rencananya akan memanggil 11 saksi yang berasal dari penambang lainnya. (tras)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *