Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Bea Cukai Pangkalpinang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang dengan melaksanakan kegiatan penindakan pada Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi berbeda. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 8.100 batang rokok ilegal berbagai merek dari dua lokasi, sementara satu lokasi lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penegahan terhadap barang bukti rokok ilegal dan memberikan edukasi serta peringatan kepada pemilik atau penjaga toko mengenai ketentuan hukum di bidang cukai, khususnya larangan memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Pangkalpinang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui WhatsApp Pengaduan Bea Cukai Pangkalpinang 0851-5784-4468 atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Pangkalpinang.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pangkalpinang berharap dapat memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (*/TRAS)








