Penulis: Sasmita
SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM–Wakil Bupati Bangka Syahbudin membuka secara resmi Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kabupaten Bangka. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Koperasi Usaha Kecil Menengah (DINPMP2KUKM) di Hotel Pesona Bay, Sungailiat (1/3/2023).
Ketua pelaksana kegiatan, Septi Triandriani selaku Kabid Penanaman Modal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan peraturan dari Menteri Investasi Kepala BKPM RI nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun anggaran 2023.
Adapun dikatakannya, kegiatan ini bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2023. Pada sub kegiatan nominasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksana penanaman modal.
“Untuk kegiatan ini sendiri nantinya akan diselenggarakan sebanyak 11 angkatan. Untuk setiap angkatannya sendiri terdiri dari 24 orang peserta. Kegiatan ini juga akan diselenggarakan dari tanggal satu hingga 16 Maret 2023,” ujar Septi.
Sementara, kata Septi, untuk peserta kegiatan berasal dari para pelaku usaha baik PMA, PMDN, dan UMKM di Kabupaten Bangka. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat meningkatkan realisasi pada penanaman modal daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi tata cara para peserta dapat mengerti dengan sistem yang dinamakan OSS ini. Peserta juga diharapkan dapat mengerti dalam hal pelaporan kegiatan penanaman modal ini. Jadi, untuk para peserta ini diharapkan dapat mengerti dengan kedua hal itu,” ungkapnya.
Apalagi, ditambahkannya, sosialisasi ini terkait perizinan, karena sekarang ini sudah memakai sistem OSS RBA, dimana teman- teman pelaku usaha ini, masih ada yang menggunakan OSS 1.1 yang lama, belum migrasi dengan RBA. Untuk sesi kedua kita ke LKPM otomatis kalau mereka masih juga menggunakan 1.1 yang lama, untuk LKPM tidak bisa di proses.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin dalam sambutannya menjelaskan, sejalan dengan arah kebijakan nasional, yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Investasi dengan adanya peningkatan inovasi untuk pencapaian target penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bangka sendiri, mensinkronisasikan prioritas nasional dengan prioritas daerah. Kami berupaya semaksimal mungkin dapat segera menyederhanakan perizinan yang ada. Bahkan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, pelaku usaha dapat melakukan perizinan secara online atau OSS ini,” ujar Syahbuddin.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini nantinya akan disampaikan bagaimana sistem OSS RBA ini terhadap perizinan, perizinan usaha berbasis resiko yang terus mangalami perubahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga pengawasan dalam perizinan dalam rangka mencapai target realisasi Investasi di Kabupaten Bangka.
“Kegiatan ini juga meliput kepatuhan pelaku usaha dalam hal penyampaian laporan kegiatan penanaman modal. Tujuan dari adanya peraturan menteri Investasi dan BKPM ini nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko ini. Akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha untuk menyampaikan kegiatan penanaman modalnya secara online,” kata Syahbudin. (Tras)






