Penulis: Romeo
BANGKA, TRASBERITA.COM — Malam pergantian tahun seharusnya menjadi penanda harapan baru.
Dentuman kembang api, gelak tawa, dan laut yang memantulkan cahaya menjadi saksi perayaan di Pantai Temberan, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Namun bagi LF (16), malam itu justru menjadi awal dari luka panjang yang akan ia bawa sepanjang hidupnya.
Remaja putri itu berangkat dari rumah dengan niat sederhana, ia ingin merayakan tahun baru bersama teman-temannya.
Tak ada firasat buruk, tak ada bayangan bahwa beberapa jam kemudian, masa depannya akan direnggut secara paksa oleh seorang pemuda yang seharusnya melindungi, bukan melukai.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 1 Januari 2026, sesaat setelah hiruk pikuk pesta mereda.
LF diajak untuk beristirahat di sebuah rumah kosong di Kecamatan Pangkalan Baru.
Tempat yang mestinya sekadar persinggahan itu berubah menjadi ruang sunyi penuh trauma.
Di sanalah, menurut penyelidikan polisi, persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi.
“Pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban di sebuah rumah. Hal ini berdasarkan keterangan awal yang didapatkan tim,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, dalam keterangan resminya.
Butuh keberanian besar bagi keluarga LF untuk melapor.
Sembilan hari setelah kejadian, pada 12 Januari 2026, laporan resmi akhirnya masuk ke kepolisian.
Dari sana, roda penyelidikan bergerak cepat.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang menyusuri jejak pelaku, mengumpulkan keterangan, hingga akhirnya mengarah pada AF (19).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kelurahan Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Tanpa perlawanan, AF yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya.
Kini, AF mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang.
Ia terancam jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sebuah konsekuensi hukum yang berat, namun belum tentu sebanding dengan trauma yang dialami korban.
Sementara itu, LF menjalani pemulihan, bukan hanya secara fisik, tetapi juga emosional.
Luka yang ia alami tak kasat mata, namun membekas dalam.
Di balik berita dan rilis resmi, ada seorang anak yang harus belajar kembali merasa aman di dunia yang tiba-tiba terasa kejam.
Kasus ini mengguncang kesadaran publik Bangka Belitung.
Ia bukan sekadar kriminalitas individu, melainkan alarm keras tentang rapuhnya sistem perlindungan anak, terutama di momen-momen sosial seperti liburan dan perayaan besar.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka,” kata Singgih, menegaskan bahwa pencegahan tak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum.
Di tingkat komunitas, sejumlah warga mulai membentuk forum dukungan bagi korban kekerasan seksual.
Mereka menuntut lebih dari sekadar hukuman bagi pelaku: edukasi, ruang aman bagi anak, dan reformasi nyata dalam perlindungan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Malam tahun baru itu telah berlalu. Kembang api sudah lama padam.
Namun bagi LF, waktu seakan berhenti di satu titik kelam.
Pertanyaannya kini bukan hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi sejauh mana masyarakat mampu memastikan bahwa tak ada lagi anak yang kehilangan masa depan di tengah perayaan yang seharusnya penuh harapan. (Tras)













