Laporan: Fierly
BANGKABARAT, TRASBERITA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat (Babar) Bayu Sugiri berikan beberapa atensi dan harapan kepada keluarga korban dan tersangka tindak pidana pengeroyokan usai penyerahan Restitusi, Jumat (8/12/2023) pagi.
Diungkapkan mantan Kajari Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, proses dan penegakan hukum pidana perkara ini sudah dijalankan. Begitu juga penerapan stragma hingga tersangka yang sudah berusia dewasa sedang menjalani pidananya.
“Kemudian yang tersangka anak-anak di dalam perkara ini sedang menjalani masa pelatihan sesuai dengan undang-undang. Artinya kepentingan sudah dijalankan dua aspek, baik itu stragma mau pun sudah ada pemenuhan kerugian korban,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Bayu berpesan keluarga masing-masing keluarga, baik korban mau pun tersangka dapat menjadikan pelajaran di balik perkara ini.
Tidak ada dendam yang tercipta dan kalau bisa, dapat saling mengenal lebih dalam dan mempererat tali silaturahmi.
Sebelumnya, kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan lima orang terdakwa dengan inisial AL, AR, US, TH dan EF kepada korban RA di pada bulan Juni 2023 lalu menciptakan sejarah bagi dunia hukum di Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Pasalnya, melalui kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar melaksanakan penyerahan Restitusi untuk pertama kalinya. Restitusi sendiri adalah suatu kegiatan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Pelaksanaan restitusi yang dilakukan pada Jumat (8/12/2023) pagi dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Babar Bayu Sugiri.
Dia terlihat didampingi oleh Petugas Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Babel Sapta Qodria Muafi.
Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Babar Jan Maswan Sinurat dan keluarga besar dari masing-masing korban dan terdakwa.
Ada beberapa hal yang Bayu Sugiri sampaikan usai pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut.
“Ini proses hukumnya sudah berjalan sampai pada tahap putusan, sudah inkrah. Nah, dalam putusan itu sesuai dengan undang-undang, ada kewajiban untuk membayar restitusi yang akibat hukumnya, ketika restitusi tidak dijalankan oleh pihak tersangka nanti berakibat ada penerapan hukuman subsider,” ungkap Bayu. (tras)