Wakil Ketua DPRD Minta Bupati Sikapi Polemik Hari Jadi Kota Sungailiat, Pj Sekda: Akan Ditindaklanjuti

Penulis: Gia | Editor: GA Bimantara

SUNGAILIAT, TRASBERITA.COM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, meminta Bupati Bangka, Fery Insani menyikapi soal polemik Hari Jadi Kota Sungailiat yang dinilai oleh sejumlah pihak tidak sesuai historis.

Bacaan Lainnya

“Jika memang penetapannya salah ya harus diubah. Jangan biarkan polemik di masyarakat menjadi bola liar. Bupati saya pikir, harus segera menyikapi ini,” tegas politis Partai Gerinda ini, Rabu (15/4/2026), kepada Trasberita.com.

Menurutnya, HUT Kota Sungailiat ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Bangka yang dibuat oleh DPRD bersama Bupati.

“Jika penetapan tanggal yang sekarang (27 April) ternyata memang salah, maka Perda ini harus diubah. Saya sarankan Pak Bupati membentuk tim verifikasi untuk menelusuri masalah ini. Libatkan tokoh masyarakat, budayawan, sejarawan yang memiliki kapasitas terkait persoalan ini. Bagaimanapun sejarah harus diluruskan. Jangan pertahankan sesuatu yang salah hanya karena ego,” katanya.

Dihubungi terpisah, Budayawan Bangka Belitung, Willy Siswanto menegaskan, penelusuran peristiwa bersejarah seperti penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat sejatinya dilakukan dengan kehati-hatian.

“Harusnya ada kajian sejarah yang lengkap, kesaksian pendukung. Kemudian, draf yang sudah disusun harus diuji kesahihannya dengan unsur masyarakat terkait. Penentuan legalitas peristiwa sejarahnya dapat ditopang oleh ‘dokumentasi’ lain yang terkait. Pengesahan Formal Legal harus dilakukan sebelum sosialisasi publik. Kemudian argumentasi historis yang merupakan komponen dasar legalitas peristiwa harus dipahami oleh semua unsur masyarakat dan disepakati utuh,” ungkap Willy, Rabu (15/4/2026) malam.

Dikatakan Willy, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan (ketidaktepatan) dalam perumusan peristiwa sejarah, maka Panitia Pengesahan harus melakukan evaluasi konstruktif untuk meluruskan kembali sejauh bukti sejarah masih ada.

“Jika itu terjadi (seperti penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat) maka harus diusulkan kembali pembentukan Tim Pelurus Sejarah. Tim ini setidaknya dibentuk oleh Bupati,” imbuhnya.

Sejarawan yang juga budayawan Bangka Belitung Dato’ Drs. Akhmad Elvian, DPMP, diwawancarai Trasberita.com beberapa waktu lalu, menyarankan agar naskah akademik atau Perda terkait Hari Jadi Kota Sungailiat harus dipelajari kembali sehingga tidak terjadi kesalahan dalam merumuskan Hari Jadi Kota Sungailiat.

Ia juga berpendapat kajian akademis tersebut harus ditelisik kembali, sehingga dapat ditemukan penentuan penanggalan Hari Jadi
Kota Sungailiat tersebut berdasarkan peristiwa sejarah apa atau momentum penting apa dalam sejarah (dimensi peristiwa), dan di mana peristiwa itu terjadi (dimensi ruang) serta kapan peristiwa sejarah terjadi (dimensi waktu).

Menurut Elvian, jika terjadi kekeliruan dalam penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat, maka perlu memperbaiki penghitungan konversi kalender Hijriah yang (mungkin) belum tepat tersebut.

Akan Ditindaklanjuti

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy Wira Madonna, S.STP, berjanji akan menyampaikan nota dinas kepada Bupati Bangka agar kekeliruan penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat dapat diluruskan.

“Nanti kami ajukan nota dinas ke Pak Bupati untuk membahas terkait meluruskan hal ini,” ujar Wira menjawab Trasberita.com, Kamis (26/4/2026).

Sementara itu, Bupati Bangka melalui Pj Sekda Thony Marza mengatakan, Pemkab Bangka akan menindaklanjuti temuan dugaan kekeliruan penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat.

“Kalau memang salah ya harus diluruskan. Tapi untuk peringatan Hari Jadi Kota Sungailiat tahun ini (2026) tetap kita laksanakan tanggal 27 April. Sebab persiapan sudah kita lakukan maksimal dan tak mungkin dibatalkan. Mungkin nanti mulai bulan Mei atau Juni, kita akan mulai membahasnya. Nanti akan dibentuk tim verifikasi oleh Bupati Bangka,” kata Thony.

Tanggal 9 Juni 1772

Sebelumnya, jurnalis senior dan juga pegiat budaya, Ichsan Mokoginta Dasin, mengungkapkan adanya kekeliruan dalam penetapan penanggalan Hari Jadi Kota Sungailiat.

Melalui tulisan berjudul ‘Menelisik Hari Jadi Kota Sungailiat, 27 April atau 9 Juni?’, pemilik nama pena Amang Ikak itu, menjelaskan penetapan tanggal 27 April sebagai Hari Jadi Kota Sungailiat dengan pertimbangan bahwa pada tanggal tersebut bertepatan pula dengan peristiwa ditetapkannya Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkal Liat oleh penguasa di Pulau Bangka ketika itu yakni Abang Pahang yang bergelar Tumenggung Dita Menggala atas perintah Sultan Ahmad Nadjamuddin yang memimpin Kesultanan Palembang Darusallam ketika itu.

Menurutnya, penetapan Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkal Liat, sekaligus menjadikan wilayah tersebut sebagai suatu wilayah pemerintahan yang diperuntukkan sebagai tempat kedudukan Demang.

Peristiwa bersejarah ini terjadi pada tanggal 7 Rabiul Awal 1186 Hijriah, yang oleh Panitia Perumus Hari Jadi Kota Sungailiat disepakati bertepatan dengan tanggal 27 April 1766 Masehi.

Dikatakan Ichsan, jika penanggalan Hijriah yakni 7 Robiul Awal 1186 menjadi acuan penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat (peristiwa ditetapkannya Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkal Liat) maka diperoleh ketidaksesuaian antara konversi penanggalan Hijriah ke sistem penanggalan Masehi.

“Tanggal 7 Rabiul Awal 1186 H yang merupakan peristiwa penetapan Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkal Liat, tidak bertepatan dengan tanggal 27 April 1766 Masehi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan sistem konversi penanggalan (tarikh) Hijriah ke Masehi maka tanggal 1 bulan 1 tahun 1 Hijriah atau tanggal 1 Muharram tahun 1 Hijriah bertepatan dengan hari Jumat tanggal 19 Juli 622 Masehi.
Artinya, kata dia, permulaan awal tanggal, bulan dan tahun Hijriah adalah bertepatan dengan hari kesembilan belas (19) bulan ketujuh (Juli) tahun enam ratus dua puluh dua (622) Masehi.

Dengan demikian, lanjut Ichsan, jika tanggal 7 Robiul Awal 1186 Hijriah (tonggak lahirnya Pangkal Liat) dikonversikan ke penanggalan Masehi maka akan jatuh pada tanggal 9 Juni 1772 Masehi, bukan tanggal 27 April 1766 Masehi sebagaimana disepakati saat ini.

“Tanggal 27 April 1766 Masehi jika dikonversi ke penanggalan Hijriah akan jatuh atau berkesesuaian dengan tanggal 17 Dzulqoidah 1179 Hijriah. Bukan tanggal 7 Robiul Awal sebagaimana disebutkan sebagai peristiwa sejarah ditetapkannya Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkal Liat oleh Abang Pahang,” jelasnya.

Lebih lanjut Ichsan juga menjelaskan, Hari Jadi Kota Sungailiat tahun 2026 sejatinya merupakan peringatan Hari Jadi ke-254, bukan Hari Jadi ke-260 sebagaimana yang dirayakan tahun ini. Karena berdasarkan sistem konversi tersebut didapatkan selisih perhitungan yakni 6 tahun lebih awal dari penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat yang digunakan saat ini, yakni 27 April 1766 Masehi yang seharusnya 9 Juni 1772 Masehi. Ia mengatakan, adanya selisih hari dalam konversi Hijriah ke Masehi atau sebaliknya, terjadi karena perbedaan jumlah hari pada masing-masing sistem penanggalan.

“Kalender Hijriah lebih pendek 10 hingga 12 hari  setiap tahunnya dibandingkan kalender Masehi. Sehingga ada selisih jumlah hari pada masing-masing kalendernya. Satu tahun dalam kalender Masehi berjumlah 365 atau 366 hari, sedangkan kalender Hijriah berjumlah 354 atau 355 hari dalam setahun,” ujar Alumni UIN Raden Fatah Palembang, dan pernah bekerja di sejumlah media cetak dan online ini. (Tras)

Pos terkait