Walikota Lantik Pejabat Baru Pemkot Pangkalpinang, Molen Minta Cepat Beradaptasi..!

Walikota Pangkalpinang Dr Maulan Aklil melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, di Ruang Balai Betuah Kantor Walikota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021). (ist)

Penulis: coy

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Walikota Pangkalpinang Dr Maulan Aklil melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, di Ruang Balai Betuah Kantor Walikota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021).

Bacaan Lainnya

Walikota Maulan Aklil menyebutkan bahwa pelantikan para pejabat ini merupakan bagian dari kehidupan berorganisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan di Pemkot Pangkalpinang.

“Khususnya kepada Fungsional Eselon IV. Dan juga saya tegaskan yang berbaju Korpri hari ini tidak satupun dipindahkan, tetap pada posisi yang sama”, ujar Molen, sapaan akrab Walikota Pangkalpinang ini.

Walikota menjelaskan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden Republik Indonesia dalam pidato singkat pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober tahun 2019 yang lalu.

Kala itu, kata Molen, Presiden RI mengatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga daerah dan pemerintah daerah yang menyisakan dua level.

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan.

Dengan terbitnya Permen PAN-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, maka Pemkot Pangkalpinang telah melakukan serangkaian kegiatan.

Kegiatan dimulai dengan penyederhanaan struktur birokrasi analisa jabatan fungsional sampai terbitnya surat Kemendagri Nomor 800/ 8330/OTDA tentang persetujuan penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah daerah atau kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 16 Desember 2021.

“Untuk selanjutnya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kedalam jabatan fungsional yang disetarakan,” katanya.

Pelantikan ini, sebut Molen, bukan demosi atau penurunan jabatan, melainkan penyetaraan yaitu jabatan eselon IV atau jabatan pengawas yang disetarakan dengan jabatan fungsional.

“Dengan penghasilan tidak boleh berkurang dari jabatan sebelumnya,” tegas Molen.

Dijelaskan Molen, penyetaraan ini berlaku bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Untuk pemerintah pusat telah dilaksanakan pada tahun 2020, sedangkan untuk pemerintah daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Jadi, Pemkot Pangkalpinang mengambil tanggal yang terakhir. Dengan adanya perubahan regulasi ini, hendaknya menjadi sebuah tantangan untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja yang ada,” harap Molen.

Diakui Molen, pembenahan mulai dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas dan pelayanan publik, agar tetap berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *