Editor: bangdoi ahada
BANGKA, TRASBERITA.COM — Aktivitas tambang pasir timah kembali menuai keburukan terhadap masyarakat Bangka Belitung.
Nasib apes kali ini menimpa masyarakat di Gang Sepat Desa Kace Timur Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.
Akibat aktivitas tambang timah tersebut, tidak saja menghancurkan ekosistim maupun tatatan sosial di sekitar Desa Kace Timur, ternyata juga membuat sebagian jalan aspal di desa tersebut retak-retak.
Jika sudah seperti ini, kepada siapa masyarakat minta pertanggungjawaban?
Pantauan tim media di lapangan terlihat kondisi jalan yang rusak parah.
Bahkan sudah ada sebagian yang longsor. Kondisi ini terjadi akibat aktifitas para oknum warga yang melakukan penambangan.
Bukan itu saja, tembok pagar beton warga yang bersebelahan dengan lahan penambangan juga terlihat pondasinya mulai renggang.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa sebelumnya ada aktifitas tambang timah jenis sebu sebu yang mencapai ratusan pron.
Saking banyaknya, pron penambang sudah merambah sampai ke jalan umum.
“Beratus pron yang bekerja di tambang,” ujar seorang warga, seperti diberitakan oleh media buletinindonesianews.com, Selasa (1/2/2022).
Masih ditempat yang sama, warga lainnya menerangkan, bukan hanya karena jalan rusak, tetapi protes juga dilakukan warga karena tembok rumahnya hampir roboh.
“Tetapi sekarang sudah tidak diberi lagi menambang, karena jalan rusak. Jadi sebagian warga minta di stop aktifitas tambang itu, tu di seberang, tembok orang pondasinya sampai renggang. Air limbah juga masuk ke pekarangan rumah, jadi mereka complain,” ungkap warga ini, Senin (31/01/2022).
Saat disinggung siapa yang mempunyai lahan tersebut, warga sekitar menyebut bahwa lahan yang digarap para penambang tersebut punya seorang Anggota Dewan Kota Pangkalpinang berinisial ZY.
Anggota dewan ini disebut-sebut menerima fee Rp 50.000 perkilo dari hasil timah yang diperoleh warga yang menambang di lahan miliknya tersebut.
Sedangkan warga yang menambang, hasil timahnya dihargai Rp110.000 per kilo oleh pengepul timah,” ujar warga tersebut.
Warga ini juga menjelaskan bahwa untuk kordinasi ke aparat dan lain-lainnya sekitar Rp 40.000. per kilo.
Saat ditanyakan apakah ada izin dari Kades Kace Timur, mereka mengatakan sudah koordinasi, dengan pihak desa bahkan ada dana mengalir untuk desa.
Namun saat tim media mengkonfirmasi hal ini kepada Kades Kace Timur Amirullah yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kades Kace Timur mengaku pihak desa tidak pernah mengizinkan aktifitas tambang tersebut.
Terkait jalan yang rusak akibat aktifitas penambangan, pihak desa akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab penuh atas rusak nya fasilitas umum tersebut.
“Kemarin kami baru dapat laporan, terkait jalan yang rusak akibat aktifitas penambangan itu. Nanti pihak pihak yang bertanggung jawab itu akan kami panggil. Kami mau dengar apa tindakan mereka terhadap jalan yang rusak itu,” ujar Amirullah.
Sementara itu ZY yang disebut sebut selaku pemilik lahan saat dihubungi Trasberita Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 13.50 WIB melalui sambungan telepon, tetapi telpon ZY tidak dapat dihubungi.
Trasberita juga sempat mengirim pesan voice ke nomor HP ZY sekitar pukul 13.34 WIB. Hingga berita ini diturunkan, ZY yang juga disebut-sebut salah satu anggota DPRD Kota Pangkalpinang ini belum bisa dihubungi. (*/tras)