Laporan: Fierly
BANGKA BARAT, TRASBERITA.COM – Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kembali diungkap jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pimpinan Iptu Budi Prasetyo.
Kali ini ialah FR yang dicokok petugas, wiraswasta berusia 34 tahun itu, tidak berkutik saat diamankan petugas pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya, Kampung Keranggan Tengah, Keranggan, Kecamatan Mentok.
Dari sana, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB).
Ada 2 paket plastik klip bening ukuran sedang dan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu 1 bal besar, di dalamnya berisikan beberapa bal plastik klip bening ukuran kecil, 2 bal plastik klip bening kosong.
Pada kondisi sisa pakai ukuran sedang. Satu buah HP Android merek Samsung A 12 berwarna biru, satu unit timbangan digital dengan merek Pocket Scale warna hitam, satu unit timbangan digital warna silver.
Kemudian 24 buah kaca pirek serta ada satu buah gunting kecil.
Demikian disebutkan Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah, Selasa (12/12/2023) siang melalui rilis yang diterima wartawan.
Budi menyebutkan, ada beberapa barang bukti lainnya turut disita dari tangan terduga tersangka FR.
“Kita juga ada mengamankan satu unit sekop plastik berukuran besar warna putih, satu unit sekop plastik ukuran sedang warna merah, satu unit sekop plastik ukuran kecil warna hitam. Lalu 15 potongan pipet plastik, 1 bal besar pipet plastik warna putih bening,” ujar Iptu Budi.
Lebih lanjut, ada 1 kotak bekas permen warnah putih merah muda dengan tulisan Happyden dan 2 kotak kecil dengan tulisan Kamikaze.
Saat ini, FR beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*/tras)