YLSABCDI Babel Data Lansia dan Penyandang Cacat se Mendo Barat, Eko: Insya Allah akan Kami Sentuh Semuanya

BANGKA, TRASBERITA.COM — Pembina Yayasan Lembaga Solidaritas Anak Bangsa Cinta Damai Indonesia (YLSABCDI) melakukan pendataan para penyandang cacat dan lansia di Desa Zed Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Dalam kegiatan ini hadir Pembina YLSABCDI Eko Nurdiansyah, di dampingi  Asisten Pembina Zuifa Arumprilya, Koordinator Lapangan Iga Hadi dan Koordinator Lapangan Nursawa.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan ini YLSABCDI Babel berkomitmen akan menyentuh lapisan masyarakat terbawah yang dalam kategori lansia prihatin, miskin dan rata-rata usia di atas 85 tahun.

Selain itu juga YLSABCDI Babel mendata para penyandang cacat, mengevaluasi, mendengar dan memberikan solusi rekomendasi ke BAZNAS Provinsi dan ke kesra Provinsi.

“Ini kegiatan ke 5 yang dilakukan YLSABCDI  sebagai bentuk bukti bahwa YLSABCDI Babel perduli pada rakyat.

Dalam pendataan in, hasil dari verifikasi YLSABCDI Babel mendapatkan 10 orang wajib dibantu, 4 orang lansia ( bahkan umur 90+) tahun ada, orang cacat kaki butung ada 3 dan cacat permanen ada 3,” ujar Eko.

Dikatakan Eko, dalam kegiatan 2 ini, pihaknya berharap peran serta pemerintah untuk mendata dan turun langsung ke masyarakat itu harus dijadikan sebuah contoh.

“Kita harus cari fakta langsung ke masyarakat bukan hanya mendengar kan laporan saja. Fakir miskin, lansia, orang terlantar dipelihara dan di jamin negara. Kewajiban negara yang tertuang dalam UU dasar negara kita dan di laksanakan pengemban UU yakni pemerintah,” pesan Eko.

Pemerintah, masyarakat,dan keluarga bertanggung jawab atas jaminan kesejahteraan para lansia.

Kesejahteraan lansia adalah terpenuhinya kebutuhan fisik, mental, spiritual,rasa tentram, kesusilaan, guna pemenuhan penghormatan,dan pelaksanaan hak asasi manusia. Kesejahteraan lansia telah di atur dalam UU no 13.LN .1998/UU 190.TLN .no 3796.LL,” tandas Eko.

Menurut Dia, para lanjut usia telah di atur oleh negara , kewajiban pemerintah mnjalani sesuai dgn undang undang republik Indonesia nomor 13 tahun 1998.

“Insya Allah ke depan seluruh lansia dan para penyandang cacat disentuh YLSABCDI Babel. Keterbatasan dana dan  jumlah personil yayasan sedang kami carikan solusinya,” tukas Eko. (Tras)

Pos terkait