Oleh : Dr. Efendi Sugianto, S.Pd.I.,S.E.,M.M.,C.HL. Dosen Hukum Islam Universitas Pertiba Pangkalpinang
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa, menurut pandangan fiqh, zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi mayoritas penduduk di suatu daerah. Di Indonesia, makanan pokok yang dominan adalah beras, sehingga pemberian zakat fitrah dalam bentuk beras menjadi praktik yang umum dilakukan oleh masyarakat Muslim.
Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh mayoritas penduduk di suatu daerah, takaran yang ditetapkan adalah satu sha’, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Mazhab ini berpegang pada hadis Nabi Muhammad SAW. yang menyebutkan bahwa zakat fitrah pada masa beliau diberikan dalam bentuk gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya, oleh sebab itu dalam pandangan Mazhab Syafi’i, membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan tuntunan yang disampaikan dalam hadis.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab ini membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan satu sha’ makanan pokok, pendapat ini didasarkan pada prinsip maslahat, yakni memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima zakat, dalam kondisi tertentu, maka uang bisa saja dianggap lebih membantu mustahik karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pakaian, obat-obatan, atau kebutuhan lainnya selain makanan.
Perbedaan antara kedua mazhab ini mencerminkan fleksibilitas dalam hukum Islam yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat. Di Indonesia mayoritas Muslim mengikuti Mazhab Syafi’i sehingga zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, namun demikian dalam praktiknya ada juga lembaga zakat yang mengadopsi pandangan Mazhab Hanafi dengan menerima zakat fitrah dalam bentuk uang, terutama untuk memudahkan distribusi kepada para mustahik sesuai kebutuhan mereka.
Baik Mazhab Syafi’i maupun Mazhab Hanafi memiliki tujuan yang sama dalam menetapkan zakat fitrah, yaitu memastikan kesejahteraan fakir miskin di hari raya Idulfitri, perbedaan pendapat dalam fiqh ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk menyesuaikan cara pembayaran zakat fitrah dengan kondisi dan kemaslahatan yang ada di masyarakat, yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan pemenuhan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Penjelasan Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan Pokok, dalam salah satu hadis yang menjadi dasar dalam penentuan bentuk zakat fitrah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang berbunyi:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin dan Beliau memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat untuk salat (Idulfitri).” (HR. Bukhari No. 1503 dan Muslim No. 984)
Secara hukum Islam, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri, oleh karena itu, pemberian dalam bentuk makanan pokok lebih sesuai karena langsung bisa dikonsumsi oleh mereka yang membutuhkan, jika diberikan dalam bentuk uang, ada kekhawatiran bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan lain yang kurang mendukung kebutuhan pangan mereka saat Idulfitri.
Dalam praktiknya, pemerintah dan lembaga zakat di Indonesia telah menetapkan standar zakat fitrah berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat yang diberikan memenuhi standar kualitas yang layak bagi penerimanya, dengan adanya ketetapan ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan dalam penentuan takaran dan nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim.
Dari perspektif Masail Fiqhiyah, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sah selama memenuhi takaran yang telah ditentukan, namun jika terjadi situasi di mana mustahik lebih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya, maka diperbolehkan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan pembayaran dalam bentuk uang, keputusan ini harus mempertimbangkan asas kemaslahatan dan keadilan bagi para penerima zakat.
Dengan demikian, zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai dengan tuntunan mayoritas ulama dan telah menjadi praktik yang umum di Indonesia, namun perbedaan pendapat dalam fiqh tetap memberikan fleksibilitas bagi umat Islam untuk memilih cara pembayaran yang paling maslahat bagi penerimanya, dan yang terpenting adalah niat ikhlas dalam menunaikan zakat fitrah serta memastikan bahwa hak-hak mustahik benar-benar terpenuhi sesuai dengan ajaran Islam. (*).













