Zirkon Bakal Dikirim Lagi Keluar Bangka, Empat Kontainer Sudah Parkir Di Gudang Ekspedisi

Empat kontainer diduga berisi pasir zirkon parkir di Gudang PT BJL, di Jalan Ketapang Raya, Pangkalpinang. (ist)

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kembali pasir zirkon akan dikirim keluar Bangka.

Bacaan Lainnya

Jika beberapa waktu lalu, pasir zirkon dikirim menggunakan Tongkang.

Tapi kali ini, pasir zirkon akan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

Pasir zirkon dikemas dalam peti kemas. Sedikitnya ada empat kontainer yang siap diberangkatkan.

Informasi yang dihimpun TRASBERITA.COM, bahwa kontainer yang diduga berisi zirkon ini adalah milik PT BMA.

Saat ini empat kontainer zirkon tersebut terpakir di gudang milik perusahaan ekspedisi PT Bangka Jaya Line, yang beralamat di Ketapang Raya Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengamatan media ini, Kamis (23/9/2021), empat kontainer berwarna coklat tersebut tersusun di dalam gudang PT BJL.

Kabarnya, kontainer berisi zirkon ini masuk ke dalam gudang pada Rabu (22/9/2021) siang.

Kepala Cabang PT BJL Eko Supriyadi yang dihubungi media ini, membenarkan bahwa 4 kontainer yang berada di gudang milik mereka berisi pasir zirkon.

“Barang ini milik PT Bangk Mineral Abadi,” tukasnya.

Saat ditanya kapan barang ini akan dikirim, Eko menjawab belum bisa memastikan.

“Belum tahu kapan dikirim. Tergantung air laut pasang. Mungkin satu minggu lagi,” ujarnya.

Trasberita mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Dul Ketem, yang disebut-sebut menjadi pemilik barang 4 kontainer berisi zirkon ini.

Trasberita meminta konfirmasi kepada Dul Ketem, melalui pesan WA miliknya, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 16.04 WIB.

Dijelaskan Dul Ketem, saat ini pemerintah sedang mengalakkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak dari pandemi covid 19.

“Sehingga kita harus bersama-sama membantu pemerintah guna pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ), harapannya dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat,” ujar Dul Ketem.

Dikatakannya, Zirkon itu bukan barang terlarang, sehingga sepanjang perizinan PT BMA memilik izin yang lengkap dan legal serta tanggungjawab atas pajak kepada pemerintah sudah dipenuhi, maka silahkan saja melakukan perdagangan zirkon.

Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran Klas IV Pangkalbalam, melalui Kasubsi Lala Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Ferdiansyah SE juga belum menanggapi informasi terkait pasir zirkon yang sudah berada di gudang milik PT BJL.

Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan ke WA milik Ferdiansyah, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 16.05 WIB, hanya dibaca saja. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *