Zirkon Itu Barang Wah Tapi Tak Terjaga, Ketua DPRD: Perda No 1 Tahun 2019 Kemungkinan Akan Dicabut

Pasir Zirkon. (foto: istimewa)

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah di Indonesia.

Selain timah, Provinsi Bangka Belitung menghasilkan mineral lainnya yang memiliki nilai ekonomis sangat tinggi.

Bacaan Lainnya

Babel ternyata tidak hanya penghasil timah, juga penghasil logam tanah jarang (rare earth) atau mineral ikutan Timah yang terdiri dari Zirkon, Ilmenit, Rutil, Senotim, Monasit, dan mineral lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan, logam tanah jarang ini merupakan ‘Harta Karun’. Artinya rare earth memiliki harga jual yang sangat tinggi.

Namun, kenyataanya harta karun itu sudah sering dikirim ke luar Provinsi Babel.

Sebelumnya aturan pengiriman LTJ tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, informasi yang didapatkan dari media lokal, Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Rosman menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tidak berlaku lagi.

Alasan Gubernur, hal ini seiring terbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menanggapi hal itu, Plt Kadis Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Babel, Amir Ali Syahbana saat dikonfirmasi menyebutkan, semua kewenangan dalam pengelolaan, perizinan, pengawasan dan pendataan pertambangan mineral dan batubara berada pada Menteri ESDM.

“Hal tersebut diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Amir menjelaskan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2020 pada angka 5 yaitu ketentuan pasal 7 mengenai kewenangan daerah telah dihapus.

“Produk hukum turunan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang terdapat kewenangan daerah otomatis terhapuskan dan produk hukum daerah pun menjadi batal demi hukum,” ucapnya.

Namun, saat ditanyai mengenai ada berapa perusahaan yang sudah mengirimkan zirkon ke luar daerah, hingga berita ini diturunkan Plt Kadis ESDM Babel belum menjawab.

Berkenaan dengan hal itu, Kabid Perdagangan Provinsi Babel, Nasirin menjelaskan, selama ini terkait pengiriman komuditas mineral ikutan zirkon tidak ada laporan melalui Disperindag.

“Kalau memang Disperindag ikut dan masuk dalam persyaratan pengiriman zirkon, pasti meminta surat ke kami apa minta rekomendasi. Tetapi sampai sekarang tidak ada, jadi kami tidak mengetahui ada atau tidak pengiriman,”ujarnya saat dihubungi.

Hal yang sama disebutkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi.

Politisi PDIP ini menanggapi jika perda nomor 1 tahun 2019 tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah ada undang-undang minerba yang baru.

Hanya saja, Herman Suhadi mengatakan bahwa Perda nomor 1 tahun 2019 ini dimungkinkan akan dilakukan dicabut dan direvisi disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang baru.

Menyikapi pernyataan Herman Suhadi ini, bisa disimpulkan bahwa hingga Rabu (28/7/2021) Perda Nomor 1 Tahun 2019 belum dicabut.

“Kemungkinan nanti akan dilakukan pencabutan dan revisi terkait dengan Perda nomor 1 tahun 2019 itu,” ujar Herman Suahadi, seperti dikutif dari media BN Babel.com, Selasa (27/7/2021).

Diakui Herman, kedepan akan banyak peraturan daerah yang menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja.

“Saat ini banyak sekali peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan undang-undang cipta kerja. Akan banyak sekali peraturan daerah yang nantinya akan menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja,” pungkasnya. (TB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *